Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen akan mengelola aset daerah agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji.

"Saya berharap pengelolaan aset daerah tidak hanya terkait soal pencatatan atau inventarisasi saja, tetapi bagaimana mengelola aset itu secara efisien sehingga bermanfaat dan memberikan nilai tambah bagi PAD," kata Sutarmidji saat membuka Bimtek pengelola dan pengurus barang yang ada di SKPD Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan bagian aset itu harus berpikir bagaimana aset bisa memberikan nilai tambah dan pendapatan untuk biaya pembangunan.

Sutarmidji menambahkan ada beberapa lahan Pemkot Pontianak yang bisa dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah bagi PAD, yakni lahan yang diprediksi tidak akan dimanfaatkan 20 tahun ke depan.

"Bisa saja lahan itu dibuatkan Hak Pengelolaan (HPL) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Jadi mereka membayar retribusi HGB, sehingga Pemkot tidak repot menjaganya karena biasa saja lahan tersebut nantinya diserobot orang," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan pengelola aset Pemkot Pontianak agar setiap developer atau pengembang perumahan menyerahkan fasilitas sosial.

"Selain itu, juga jangan main terima penyerahan fasilitas sosial tanpa dilakukan pengecekan, kalau luasnya kurang, maka developer tersebut bisa dikenakan denda atas kekurangan tersebut," katanya.

Wali Kota Pontianak meminta bidang aset agar berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan terkait fasos-fasos yang diserahkan oleh pengembang perumahan.

"Bukan tidak mungkin, akibat fasos yang diserahkan tidak sesuai luas yang seharusnya bisa dikategorikan korupsi karena itu mengakibatkan kerugian negara," katanya.

Menurut dia ada beberapa lokasi strategis bisa dimanfaatkan untuk ATM Centre dengan cara disewakan kepada bank-bank yang berminat sehingga menambah PAD.

"Misalnya di lokasi dekat pos penjagaan Rumah Sakit Kota Pontianak, bisa dibuatkan ATM Centre tetapi akses masuknya dibuat tersendiri, kemudian di Kantor Terpadu, dan Kantor PMI Jalan Ahmad Yani itu juga bisa dimanfaatkan hal serupa," katanya.

Untuk aset bergerak, kadang kala menjadi permasalahan lantaran aset atau barang-barang yang sudah musnah, tidak pernah dilakukan penghapusan dan masih tercatat dalam laporan. "Misalnya barang-barang bergerak yang sudah tidak bisa digunakan atau rusak itu harus melalui proses penghapusan," ujarnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014