Pontianak  (Antara Kalbar) - Terdakwa Asmajaya dalam persidangan dengan agenda pembelaan, menolak semua dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Bengkayang, terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Sebadas, Kabupaten Bengkayang tahun 2007.

"Dakwaan JPU terkesan mengira-ngira, hal itu bisa dilihat dari nilai proyek senilai Rp500 juta menurut JPU, padahal hanya sebesar Rp498 juta," kata Asmajaya yang membacakan langsung pembelaan di depan Majelis hakim PN Pontianak, Erwin Djong, di Pontianak, Senin.

Terdakwa (CV Alam Makmur yang mengerjakan pembangunan Jembatan Sungai Sebadas) juga menolak dakwaan JPU yang baru menyelesaikan pekerjaan jembatan itu sekitar 53,63 persen karena hanya mengacu pada laporan bulanan. Padahal dirinya sudah menyelesaikan pekerjaan sebesar 100 persen.

"Saya juga menolak tuduhan JPU yang menyatakan saya sudah menggunakan uang yang diterima penuh untuk kepentingan pribadi. Intinya saya menolak semua dakwaan JPU," ungkapnya.

Penasihat Hukum terdakwa, Zakarias menyatakan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Kalbar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena hanya berdasarkan BAP saksi Yosua Sugara yang mengaku mengerjakan proyek tersebut menggunakan CV Sinar Pusaka, yang dalam pemeriksaan saksi menyatakan dikelola oleh CV Alam Makmur yakni milik terdakwa.

"Apalagi klien kami telah mengembalikan sisa tiang pancang sebanyak 20 buah, dan telah membayar uang denda Rp11 juta kepada kas daerah. Apalagi JPU mengakui hasil audit BPK, seharusnya JPU memasukkannya dalam surat dakwaan, sehingga tercapai rasa keadilan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Zakarias memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan hasil audit BPK, sehingga putusan oleh majelis hakim kepada terdakwa benar-benar mencerminkan rasa keadilan, katanya.

"Ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami dalam hal ini, karena jelas-jelas tidak merugikan negara. Sehingga kami memohon kepada majelis hakim agar memutuskan perkara ini seadil-adilnya," kata Zakarias.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bengkayang, Syamsul Siregar mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 (1 hingga 3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001 tentang perubahan UU No. 31/1999, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan kurungan penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 Juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Sidang lanjutan, dijadwalkan kembali, Kamis (30/10) dengan agenda jawaban dari JPU.



(U.A057/B/N005/N005) 27-10-2014 17:18:07

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014