Singkawang (Antara Kalbar) - Satuan Narkoba Polres Singkawang meringkus dua pengguna narkoba jenis sabu dan ekstasi di lokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Charles Sitorus mengatakan, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka Gs (42) alias Bob, yang merupakan warga Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Rabu (22/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tersangka di tangkap di Jalan Merpati, Gang Merak, Kelurahan Melayu Singkawang Barat," kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan, jelas Charles, satu butir pil ekstasi warna pink dalam kemasan kantong plastik merk Nike, dan satu buah hand phone merk Nokia warna hitam. "Pil ekstasi itu sempat dibuang tersangka ke tanah, sewaktu polisi datang. Selain pil ekstasi, juga ada narkoba yang diduga sabu sempat dibuang tersangka. Namun jumlahnya tidak banyak," jelas Charles.

Berdasarkan dari pengakuan tersangka, kata Charles, narkoba itu dibelinya dari seseorang berinisial, E, yang merupakan abang kandung BS alias Cicik (18) yang juga merupakan tersangka pengguna narkoba yang berhasil diringkus polisi. "Jadi E sekarang ini sudah DPO kita," kata Charles.
       
Satu hari kemudian, lanjut Charles, satuan narkoba berhasil meringkus tersangka BS alias Cicik (18). Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (23/10), sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Cempaka, Kelurahan Sei Wie, Kecamatan Singkawang Tengah. "Tersangka berhasil kita tangkap di rumah abangnya, berinisial E (DPO Polres Singkawang)," kata Charles.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba diduga sabu sebanyak satu paket kecil yang tersimpan dalam kantong plastik klip berjumlah 0,19 gram, dan satu buah handp phone merk Nokia warna merah. "Pengakuan tersangka, barang haram itu dikasih oleh abangnya, berinisial E," kata Charles.

Saat polisi datang, kata Charles, barang bukti sabu itu sempat dibuang tersangka ke tanah.

Atas perbuatannya, tersangka Gs alias Bob akan dikenakan UU No. 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 1, dan atau 112 ayat 1, karena menguasai dan memiliki. "Jadi ancamannya paling singkat 4 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Sementara tersangka BS alias Cicik akan dikenakan UU No. 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Gs alias Bob, mengaku jika pil ekstasi itu di belinya dari E seharga Rp200 ribu. "Tapi utang dulu, belum dibayar," kata pria yang sebelumnya pernah tersandung kasus hukum dengan kasus yang serupa ini.

Dia mengaku, baru pertama kali memesan pil ekstasi itu. Sementara kenal dengan E, sudah lama namun jarang berkomunikasi.
Tersangka BS alias Cicik, mengaku barang haram berupa sabu itu didapatnya dari E (abang kandung). "Sudah dua kali abang saya ngasi. Dengan jumlah paket yang sama, yakni Rp100 ribu," kata dia. 

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014