Jakarta (Antara Kalbar) - Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat layanan informasi dan komunikasi PT Pos Indonesia tahun anggaran 2013.
"Benar BS ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin.
Penetapan tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan keterlibatan Dirut PT Pos Indonesia dalam kasus itu.
Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka sesuai Sprindik: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014
"Jadi saat ini ada tiga tersangka, kasus korupsi itu," katanya.
Dua tersangka lainnya, yakni M, pejabat di PT Pos Indonesia dan E selaku Direktur perusahaan rekanan pengadaan alat tersebut.
Kejagung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta.
"Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung," ujarnya.
Dikatakannya, alat tersebut merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang.
Pada kenyataannya, kata dia, alat tersebut tidak berfungsi alias tidak bisa dipakai hingga negara mengalami kerugian mencapai Rp10,5 miliar.
(R021/E.S. Syafei)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014