Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap enam truk yang sedang membawa berbagai jenis kayu olahan dari Sandai, Kabupaten Ketapang, kata Direskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo.

"Penangkapan ini, berawal dari informasi yang kami dapat ada sekitar 20 truk yang sedang turun gunung membawa berbagai jenis kayu olahan. Mendapat informasi itu kami langsung turun dan ternyata benar ada enam yang tertangkap tangan membawa kayu olahan ilegal," kata Widodo di Pontianak, Jumat.

Truk tersebut diamankan saat menuju sawmil kayu milik AT di kilometer 23, Desa Korek, Kabupaten Kubu Raya, katanya.

"Yang baru kami amankan sebanyak enam truk berbagai jenis kayu olahan, para sopir hanya bisa menunjukkan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu," ungkapnya.

Apalagi diantara kayu olahan itu ada jenis bengkirai, yang suratnya harus jelas, karena kayu-kayu itu diduga berasal dari hutan kawasan di Kabupaten Ketapang.

"Untuk para sopir masih dilakukan pendataan belum ditetapkan sebagai tersangka, baru AT pemilik sawmil yang dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Para sopir dan pemilik sawmil melanggar UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara di atas lima tahun, kata Widodo.

"Kami juga masih melakukan pengecekan atas kayu-kayu yang berada di sawmil tersebut yang juga sudah dilakukan pengolahan," katanya.





(U.A057/B/N005/N005) 07-11-2014 16:59:04

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014