Pontianak (Antara Kalbar) - Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, dua warga Provinsi Kalimantan Barat yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung setempat pada Selasa (18/11) akan secepatnya dibawa pulang ke Pontianak.

"Rencananya besok Kamis," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar, Numsuan Madsun di Pontianak, Rabu.

Namun ia belum memastikan waktu pemulangan karena tengah diurus oleh pihak kedutaan serta Kepala Biro Hukum Setda Kalbar yang ikut mendampingi keduanya.

"Kalau hari ini bisa selesai, besok mereka pulang," katanya menegaskan.

Frans dan Dharry yang tinggal di Pontianak Utara, bekerja di sebuah arena kedai play station milik Hooi Teong Sim di Selangor, Malaysia, sejak 2009 dengan menggunakan visa pelancong.

Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksi di perusahaan tempatnya bekerja, Jalan 4 No 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.

Pencuri itu warga Malaysia, bernama Kharti Raja, ditangkap oleh Frans namun kemudian pingsan dan meninggal dunia.

Pemeriksaan lebih lanjut, polisi setempat mendapati Kharti memiliki narkoba di saku celana. Visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja meninggal karena over dosis narkoba.

Pengadilan Majelis Rendah Selangor memutuskan Frans dan Dharry serta satu rekannya warga Malaysia, tidak bersalah, pada sidang pertengahan 2012.

Namun sidang selanjutnya memvonis mereka bersalah dan harus dihukum gantung sampai mati.

Majelis Rayuan Petra Jaya, akhirnya menyatakan tidak bersalah pada persidangan Selasa (28/1) pagi. Tapi keduanya tidak langsung bebas karena jaksa setempat mengajukan banding.

Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Frans dan Dharry dinyatakan bebas dalam sidang Selasa (18/11).

***1***

T011



Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014