Singkawang (Antara Kalbar) - Dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam, yakni Tran Thi Bich Tram alias Maria Cen dan Tran Chi An Nam, akhirnya di deportasi pihak Imigrasi Klas II Singkawang, Kamis (20/11) pagi.   
    Kedua WNA Vietnam ini akan di deportasi ke negara asalnya, dan akan dibiayai oleh pihak keluarganya.
    Kepala Imigrasi Klas II Singkawang, Amir Fatah mengatakan, kedua WNA ini akan menggunakan tiga kali penerbangan dan akan dikawal oleh Kasi Wasdakim, Jose Rizal beserta staf dengan menggunakan pesawat Lion Air No penerbangan JT 715 pukul 16.00 WIB tujuan Pontianak - Jakarta.
    Lalu dilanjutkan dengan penerbangan menggunakan pesawat Jetstar No penerbangan 3K-202 pukul 09.15 WIB tujuan Jakarta - Singapura, dan lanjut dengan penerbangan No 3K-557 pada pukul 14.00 WIB tujuan Singapura - Vietnam.
    Sebelumnya, kata Amir, pihak Polres Singkawang melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Klas II Singkawang, terkait penyerahan dua WNA berkebangsaan Vietnam ini, pada 13 November, pukul 10.00 WIB.
    "Kasi Wasdakim beserta stafnya menjemput kedua warga asing tersebut di Polres Singkawang untuk pemeriksaan keimigrasian keduanya," kata dia.
    Setibanya di Kantor Imigrasi, lanjut Amir, dua warga asing tersebut langsung dilakukan pemeriksaan mengenai izin tinggal yang bersangkutan.
    Dari pemeriksaan itu, jelas dia, didapatkan bahwa benar keduanya telah melanggar Pasal 78 (3) Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian tentang keimigrasian yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan.      

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014