Jakarta (Antara Kalbar) - Lembaga HAM Amnesty Internasional meminta kepada pemerintahan baru Jokowi-JK untuk mengakhiri kriminalisasi keyakinan yang banyak terjadi di Indonesia.

"Tidak ada satu orang pun harus hidup dalam ketakutan hanya karena mengekspresikan pandangan agama dan keyakinannya," kata Peneliti Amnesty Internasional untuk Indonesia dan Timor-Leste Papang Hidayat di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan kajian pihaknya dalam laporan "prosecuting believe" (mengadili keyakinan), dia mengatakan, jumlah angka penghukuman penodaan agama menjulang tinggi dalam sepuluh tahun terakhir.

"Beberapa dari mereka hanya melakukan siul ketika beribadah, atau bahkan hanya karena menaruh opininya di laman 'facebook'," katanya.

Dia mengatakan, gelombang pengadilan penodaan agama harus dilihat dalam konteks yang lebih luas bukan seperti sekarang ini yang memperlihatkan penghormatan kepada kebebasan beragama terus menurun.

"Sebuah tuduhan atau rumor kadang sudah cukup untuk membawa seseorang ke pengadilan dengan tuduhan penodaan agama," katanya.

Hal ini, dia katakan, adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena keyakinan seseorang tidak dapat dipaksakan.

"Mereka semua adalah tahanan nurani (prisoner of conscience) dan harus segera dibebaskan," katanya.

Pemerintahan baru Indonesia di bawah kendali Presiden Jokowi, dia katakan, diharapkan mampu menghapuskan ketidakadilan HAM dengan mencabut Undang-undang Penodaan Agama.

"Pemerintahan baru Presiden Joko Widodo punya kesempatan untuk membalik kecenderungan yang bermasalah ini dan mengawal era baru penghormatan terhadap hak asasi manusia," katanya.

(SDP-63/E.S. Syafei)

Pewarta: Akbar Nugroho Gumay

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014