Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalbar mempertanyakan besarnya penarikan tagihan listrik dari PT PLN untuk sejumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) di kabupaten itu.

"Ini sebenarnya sudah kami tanyakan setiap tahunnya kepada PLN, namun sampai sekarang belum mendapatkan jawaban jelas dari PLN. Sementara setiap bulannya saja Kubu Raya harus membayar Rp700 hingga 800 juta hanya untuk PJU," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kubu Raya, Yusran Anizam di Sungai Raya, Jumat.

Menurutnya, dalam satu bulan Kubu Raya harus mengeluarkan anggaran hingga Rp1 miliar untuk seluruh beban listrik. Namun PLN dalam melakukan penghitungan tagihan rekening listrik tidak pernah transparan karena berdasarkan fakta di lapangan tidak ada meteran listrik ataupun apa saja yang bisa dijadikan dasar penghitungan pemakaian listrik.

"Masalahnya, sesuai dengan fakta di lapangan sepanjang Jalan Rasau, Sungai Raya, Ambawang dan Kakap, Sungai Blidak, dan Jalan Pramuka, Kampung Jawa Tengah dan Tol Kapuas lampu PJU tidak pernah hidup," tuturnya.

Dia membeberkan, pemungutan PPJ, diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan. Dalam Perda itu, listrik salah satunya masuk dalam komponen pajak daerah.

"Setiap masyarakat yang memiliki meteran listrik itu wajib untuk membayarnya. Besaran PPJ, dikatakan dia, untuk rumah tangga itu dikenakan pajak sebesar 10 persen dari tagihan rekening listrik masing-masing dan untuk industri juga 10 persen, namun anehnya, penerangan jalan kita yang masih minim saat ini," katanya.

Untuk ke depannya, kata dia, pihaknya akan mendorong untuk dilakukan perbaikan atau perubahan terhadap MoU antara Pemerintah dan PLN.

"MoU yang akan terjalin ke depan diminta kepada pihak PLN untuk transparan dalam melakukan hitung-hitungan rekening PJU," kata Yusran.

Terpisah, anggota DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah mengingatkan, salah apabila PLN tidak mengaliri listrik untuk PJU. Pasalnya, pemerintah daerah telah membayar tagihan rekening listrik sangat besar per bulannya.

"Tapi ada dua kemungkinan PJU ini tidak hidup, pertama, sarana dan prasarananya misalnya jaringan listrik apakah sudah terpasang atau belum, kedua ketersediaan lampu PJU itu sendiri. Jika pemerintah tidak mempersiapkan hal tersebut maka itu salahnya pemerintah daerah," kata Agus.

Dalam hal ini, menurut Agus, perlu adanya sinkronisasi antara pemerintah daerah dan PLN. Sehingga masyarakat yang tadinya dibebankan dengan PPJ sebesar 10 persen itu juga mendapatkan hak-haknya, karena sejauh ini masyarakat telah melaksanakan kewajiban untuk membayar PPJ.

Untuk itu, kata dia meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk serius menyikapi persoalan PJU ini. Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut maka kondisi PJU di Kubu Raya tidak ada perubahan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014