Pontianak (Antara Kalbar) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Selasa, memusnahkan sebanyak 4,4 kilogram barang-bukti sabu-sabu dengan cara dicampur dan dilarutkan dengan pestisida di halaman Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Jalan Zainuddin.
   
"Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini, setelah mendapat penetapan dari Kejati Kalbar bahwa barang bukti itu harus dimusnahkan, agar tidak menjadi dampak buruk bagi para penyidik, karena ada juga kasus barang bukti yang diselewengkan," kata Dirnarkoba Polda Kalbar Kombes (Pol) Hendi Handono di Pontianak.

Ia menjelaskan total barang bukti sabu-sabu itu sebenarnya 5,1 kilogram, kemudian disisakan sebanyak 700 gram yang dibagi dalam 11 bungkus kecil untuk dijadikan barang bukti pada proses hukum selanjutnya.

"Kami sebelum memusnahkan sabu-sabu itu, terlebih dahulu dilakukan uji keaslian sabu-sabu itu, dengan alat, dan hasilnya memang asli, barulah sabu-sabu itu dimasukkan dalam pestisida," ungkapnya.

Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar baru menetapkan satu tersangka, yakni Samuel Samallo (42) warga Kota Singkawan, dan satu orang masuk daftar pencarian orang atas nama Alang warga Kota Pontianak yang menyuruh tersangka mengambil sabu-sabu itu di Malaysia.

Diamankannya sabu-sabu seberat 5,1 kilogram, yakni diamankannya tersangka Samuel Samallo bersama temannya Jawan (60) saat berada di rumah makan nasi Cahaya II, Kabupaten Sambas, Rabu (22/10) pukul 16.30 WIB.

Kronologis penyelundupan sabu-sabu tersebut, yakni pada Minggu (19/10) tersangka Samuel Samalo ditelepon oleh Alang agar ke Pontianak untuk mengambil mobil, setelah mobil diambil tersangka diberikan ongkos Rp5 juta untuk berangkat ke Kuching, dan Alang menjanjikan Rp30 juta apabila tugasnya selesai dan tiba di Pontianak, kata Hendi.

Tersangka Samuel Samalo lalu mengajak Jawan berangkat ke Kuching, melalui jalur Bengkayang. Kemudian Senin (20/10) sekitar pukul 11.00 waktu setempat (Kuching) tersangka berbelanja sparepart sepeda motor, setelah selesai belanja menuju sebuah Hotel Huk Huan Hin di kamar 210 untuk istirahat.

Selasa (21/10) tersangka menghubungi Alang di Pontianak, dan menyuruh tersangka menuju Hotel Imperial untuk menemui bos Alang dan telah disiapkan kamar buat tersangka di lantai tujuh, kamar nomor 7008. Kemudian Alang menyuruh tersangka menuju lantai 18, kamar nomor 1802 agar menaruh kunci mobil yang dibawa tersangka dan ditinggalkan di kamar tersebut.

"Sekitar pukul 23.30 WIB tersangka dihubungi bos Alang (yang tersangka sendiri tidak kenal orangnya) untuk mengambil kunci di kamar nomor 1802, setelah itu tersangka berkemas-kemas untuk pulang," ungkap Hendi.

Tersangka dan temannya tiba di Pos Lintas Batas Aruk (Sambas) - Biawak (Malaysia) Rabu (22/10) pagi sekitar pukul 04.00 WIB, sambil kedua tersangka menunggu pintu perbatasan itu dibuka. Begitu dibuka kedua tersangka langsung melanjutkan perjalanan menuju Pontianak, tetapi keduanya singgah di sebuah rumah makan di Kota Sambas.

"Pada saat kedua tersangka sedang makan di rumah makan nasi Cahaya II itulah kedua ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar. Untuk menemukan barang bukti mobil tersebut dibawa ke sebuah bengkel, lalu ditemukan 11 paket sabu-sabu yang telah dibungkus rapi yang disimpan dalam bodi mobil tersebut," kata Dirnarkoba Polda Kalbar.

Tersangka dapat diancam pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, kata Hendi.



(U.A057/B/R010/R010) 25-11-2014 11:12:07

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014