Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian mengamankan sabu-sabu sebanyak 19 gram dari tangan pengunjung berinisial TA alias Ap yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kasubag Humas Polresta Pontianak Ipda (Pol) Harsoyo di Pontianak, Kamis, mengatakan TA sebelum ditangkap petugas, berpura-pura menjenguk seorang tahanan bernama Andi di dalam LP tersebut pada Rabu (26/11).

"Saat akan membesuk Andi di LP Kelas IIA Pontianak, TA membawa makanan. Ketika akan keluar, ia membawa sebungkus rokok," ungkapnya.

Harsoyo menjelaskan saat TA hendak keluar LP, petugas curiga sehingga memeriksanya

"Ternyata kecurigaan petugas benar, tersangka memasukkan 19 gram sabu-sabu ke bungkus rokok kosong yang juga dibungkus kantong plastik hitam," ujarnya.

Menurut pengakuan TA, barang haram tersebut didapatnya dari Andi salah seorang penghuni LP Kelas IIA Pontianak, yang menyuruhnya menjual sabu-sabu itu di luar.

"Peran tersangka dalam hal ini hanya sebagai kurir, karena dia menunggu petunjuk dari Andi, kepada siapa mengirim barang haram itu," ujar Harsoyo.

Kasubag Humas Polresta Pontianak menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terkait terungkapnya kasus pengiriman sabu-sabu dari dalam LP Pontianak. "Dalam waktu dekat Andi akan kami lakukan pemeriksaan, atas kepemilikan sabu-sabu tersebut," katanya.

Tersangka TA diancam penjara maksimal 20 tahun, karena telah melanggar pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka TA mengakui dirinya terpaksa melakukan itu, karena sedang butuh uang. "Saya menerima upah yang pertama Rp150 ribu, dan untuk yang kali ini Rp200 ribu," ujar TA yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cat.

(A057/A013)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014