Aparat Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan mendalami kasus seorang oknum guru honorer yang kedapatan menyimpan sabu seberat 51,46 gram di daerah itu.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi dalam laporannya di Musi Rawas, Rabu, menerangkan bahwa RD (33) berjenis kelamin perempuan merupakan tenaga honorer di salah satu sekolah dasar di Musi Rawas.
"RD ditangkap, Senin 19 Februari 2024 karena kedapatan diduga menyimpan narkoba jenis sabu di atas kasur kamar," katanya.
Ia menambahkan pendalaman dilakukan untuk mengetahui sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan narkoba tersebut.
Sabu tersebut telah dibungkus dalam 68 klip plastik dan RD mengaku itu memang benar miliknya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah).
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus ikut andil dalam memberantas narkotika karena berkat laporan dari masyarakat, kasus RD ini berhasil ditangkap.