Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengajak investor untuk mengembangkan dan membangun apartemen dan condotel di kota itu, guna mengatasi sempitnya lahan di Pontianak.

"Sudah saatnya Pontianak ini dilengkapi dengan apartemen. Kami akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi investor yang berminat membangun apartemen," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan saat ini banyak investor yang melirik bisnis perhotelan maupun perumahan mewah di Pontianak, sehingga sudah seharusnya juga dibangun apartemen di Pontianak.

Padahal menurut dia, apartemen ini merupakan pangsa pasar yang cukup menjanjikan mengingat golongan menengah ke atas khususnya kaum muda cenderung memiliki tempat tinggal yang nyaman dengan ukuran tidak begitu luas.

"Saat ini, baru satu investor yang mulai melirik dan membangun apartemen. Saya berharap investor-investor lainnya menyusul untuk membangun apartemen di Kota Pontianak," ungkapnya.

Menurut dia pangsa-pasar untuk apartemen di Pontianak tidak perlu dikhawatirkan.

Pemkot Pontianak membuka peluang bagi investor yang tertarik berinvestasi membangun apartemen dengan memberikan kemudahan-kemudahan dalam hal sarana prasarana jalan, saluran, air bersih dan lainnya.

"Semuanya kami siapkan dimana saja mereka akan membangun, sepanjang itu peruntukkannya benar akan kami fasilitasi," ujarnya.

Pembangunan apartemen ini dinilai layak lantaran semakin terbatasnya lahan yang ada di Kota Pontianak sehingga pembangunan tidak lagi secara horizontal melainkan vertikal. "Kalau perlu mau 20 atau 30 lantai silakan saja. Saya berharap ada pengusaha yang memang ingin segera mewujudkan adanya apartemen di Kota Pontianak," katanya.

Sutarmidji menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) terkait penerbitan sertifikat strata titelnya supaya semuanya ada landasan hukumnya. Selain kemudahan tersebut, Pemkot sudah saatnya memberikan insentif pajak untuk merangsang investor membangun apartemen di Kota Pontianak.

"Misalnya pajak penghasilan (PPh)-nya dengan harga nilai jual kita buat 60 hingga 70 persen dari nilai pasar sebagai insentif dalam hal pajaknya," ujarnya.

Sutarmidji menambahkan, meskipun insentif pajak itu diberikan kepada investor, sebaliknya Pemkot akan memperoleh pemasukan berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berkesinambungan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jual belinya juga secara berkesinambungan.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014