Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala BPN Kabupaten Kubu Raya, Firdaus menyatakan, pihaknya kesulitan mengumpulkan data lahan yang dimiliki masyarakat karena masih banyak yang enggan untuk menyampaikan data tersebut.

"Padahal kita bertujuan agar BPN dapat terbantu dalam memonitor daerah yang memiliki masalah tumpang tindih. Jadi masyarakat juga harus membantu BPN dan kalau lahan di daerah tersebut tidak jelas maka jangan coba-coba masyarakat masuk ke daerah itu, banyaknya kesalahan ini karena dulunya tidak dipetakan sehingga terjadinya tumpang tindih," kata Firdaus di Sungai Raya, Jumat.

Menurut dia, pemetaan sebelumnya yang dilakukan tidak dibuat dengan sempurna, maka BPN sendiri mengambil langkah untuk menyelesaikan dan membantu dalam melayani masyarakat kubu raya sebaik-baiknya. Namun dengan adanya keterbatasan personil BPN juga menjadi suatu kendala dalam mempercepat pembenahan masalah tersebut.

"Personel kita hanya 27 orang untuk mengatasi ini kita terpaksa banyaknya pekerjaan-pekerjaan yang masih tertunda, di samping mengatasi tumpang tindih juga dan pelayanan bagi masyarakat, keinginan kami hal ini menjadi normal sesuai dengan SOP yang ada," tuturnya.

Namun apabila tidak sesuai dengan SOP tersebut yakni dari faktor keterbatasannya petugas BPN, dan juga sarana dan prasarana peta yang saat ini hal itu sedang diusahakan oleh pihak BPN Kubu Raya dalam rangka penyempurnaan.

"Masalahnya, untuk penyempurnaan itu juga butuh waktu, maka ini yang menjadi kendala bagi kita. Sedangkan pelayanan itu masyarakat meminta sesuai dengan aturan yang berlaku, karena variabel ini ada dua yang belum kita selaraskan," katanya.

BPN Kubu Raya melakukan upaya untuk mengantisipasi tumpang tindih yakni, memasang papan pengumuman, panitia bekerja hingga kelapangan untuk melihat permasalahan, dan juga pemetaan kembali yang terus berjalan hingga saat ini untuk mencegah terjadinya sengketa.

"Kami berharap kepada masyarakat agar dapat teliti dalam kegiatan jual beli, serta dalam pemeliharaan tanah dengan menjaga patok lahannya yang sudah kewajiban sebagai pemohon, dan apabila tanahnya tidak dijaga maka diusahakan sesuai aturan UU Agraria Nomor 5 tahun 1960," kata Firdaus. 

(KR-RDO/S023)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014