Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan sertipikat tanah wakaf semakin mengokohkan kepastian hukum.
"Saya berharap dengan ini semakin mengokohkan kepastian hukum tadi, dan kita semuanya bisa menjalankan ibadah di masjid, musala, pesantren, dan termasuk tadi juga ada tempat-tempat pendidikan dengan lebih tenang. Karena, kalau ada legalitas dari negara pasti semuanya lebih terjamin dan lebih pasti," ujar AHY di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, dengan diberikannya sertipikat tanah wakaf diharapkan dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, termasuk para pengelola dan pemimpin yayasan ataupun rumah ibadah.
"Setelah mendapatkan sertipikat, tentunya jangan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan tidak bertanggung jawab. Dan tolong segera berikan tanda batas yang jelas pada bidang tanah yang tadi sudah disertipikatkan," kata AHY.
Sebagai informasi, Permasalahan tanah wakaf yang kerap terjadi seringkali disebabkan tidak adanya kepastian hukum atas tanah tersebut. Tanah wakaf yang umumnya merupakan warisan, bisa menjadi sumber konflik bagi keturunannya kelak jika tanah yang diwariskan belum bersertipikat.
Maka dari itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara aktif menyertipikasi tanah-tanah wakaf seperti yang baru saja dilakukan di Provinsi Banten.
Menteri ATR/Kepala BPN AHY menyerahkan sebanyak 53 sertipikat untuk tanah dan pesantren di Pendopo Gubernur Banten.
Ia berpesan kepada masyarakat jika ada yang belum mendaftarkan tanah wakafnya untuk segera disertipikatkan.
"Saya berpesan agar Bapak dan Ibu yang tadi sudah menerima sertipikat wakaf agar dijaga dengan baik," katanya.
Ke-53 sertipikat tanah wakaf yang dibagikan kali ini diserahkan kepada 42 perwakilan penerima di wilayah Provinsi Banten. Sertipikat tersebut diperuntukkan tidak hanya bagi masjid dan musala, tetapi juga untuk tanah makam dan yayasan pendidikan keagamaan.
Sertipikat tanah wakaf semakin mengokohkan kepastian hukum
Kamis, 28 Maret 2024 12:46 WIB