Jakarta (Antara Kalbar) - Kejaksaan Agung mengaku sudah menyiapkan sebanyak 20 jaksa untuk diseleksi Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul akan ditariknya empat jaksa yang habis masa tugasnya di komisi itu.

"Kejagung sudah menyiapkan 20 orang jaksa untuk diseleksi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyo Pramono di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan untuk empat jaksa yang akan ditarik dari KPK itu, saat ini masih dalam proses.

Kejaksaan Agung hanya akan menarik empat jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari keseluruhan 94 orang seiring sudah habis masa tugasnya di komisi tersebut.

"Mereka itu sudah selama 10 tahun di KPK, selama KPK berdiri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana.

Ia menjelaskan sesuai peraturannya, setiap jaksa yang bertugas di KPK harus melaksanakan tugas selama empat kemudian diperpanjang lagi selama empat tahun.
     
"Setelah itu hanya dapat diperpanjang lagi dua tahun. Jadi maksimal 10 tahun," katanya.
     
Kendati demikian, kejaksaan akan menyiapkan penggantinya karena pergantian itu selain peraturan tapi juga terkait untuk penyegaran.

Saat ini jaksa yang sudah menyelesaikan empat tahun pertama kemudian diperpanjang empat tahun kedua ada empat orang. Sedangkan yang baru melaksanakan kontrak empat tahun pertama ada 22 orang.
     
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena kejaksaan mempunyai stok yang banyak mencapai 9.000 jaksa di seluruh Indonesia," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014