Belitang Hilir ( Antara Kalbar ) - RL alias LP (39) diamankan Kepolisian Resort Sekadau karena diduga mencabuli WD (13) tetangganya dengan alasan membalaskan sakit hati atas tudingan orang tua korban.

Berdasarkan informasi Kapolres Sekadau melalui Kapolsek Belitang Hilir Ipda Tri Teguh Mulyono di Sekadau, Senin, RL merupakan warga Desa Sungai Ayak I Kecamatan Belitang Hilir.

Saat kejadian pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 14.00 WIB. WD saat itu ditinggal orang tuanya pergi ke kebun. Kemudian, kesempatan itu dimanfaatkan RL yang memendam sakit hati karena selama ini dikatakan orang tua WD sering merayu sang buah hati. 

Rumah pelaku dengan korban sendiri berjarak hanya 20 meter. Melihat rumah korban kosong, RL kemudian masuk lewat pintu belakang. WD sedang berbaring di ruang depan dan langsung dicabuli pelaku. Pelaku sempat menyodorkan uang senilai Rp20 ribu yang terdiri dari beberapa pecahan.

RL menggendong korban ke kamar orang tua untuk melanjutkan aksi cabulnya itu. Untungnya, orang tua korban datang sehingga RL langsung kabur melompati pintu belakang menuju hutan.

WD kemudian mengakui tindakan RL dan akhirnya sore itu juga mereka sekeluarga pergi melapor ke Polsek Belitang Hilir bersama kepala dusun setempat.
    
Pihak kepolisian kemudian menjemput RL dikediamannya dan digiring ke Mapolsek Belitang Hilir. RL yang masih tertidur bersama istri dan kedua anaknya tak banyak membantah.
    
RL dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 82 No 35 tahun 2015, penganti UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: Gansi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015