Sungai Raya (Antara Kalbar) - Forum Komunikasi Kepala KUA (FOSIKA) Kabupaten Kubu Raya mempertanyakan lambatnya pencairan dana untuk para penghulu yang ada di kabupaten itu, sesuai yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor. 48 Tahun 2014.
    
"Pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 dan Perubahan atas Nomor 47/2004 Tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Departemen Agama, para penghulu mendapatkan dana konpensasi atas dihapuskannya biaya pernikahan yang dilaksanakan oleh masyarakat di luar kantor KUA. Tapi sudah lima bulan sejak peraturan itu diterapkan, sampai sekarang dana itu belum juga dikeluarkan," kata Ketua Forum Komunikasi Kepala KUA Kabupaten Kubu Raya, Ikhsanuddin di Sungai Raya, Rabu.
    
Dia mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih menunggu terkait dengan dana pencairan operasional dan profesi penghulu yang hingga kini belum terselesaikan.
    
"Selama kurang lebih lima bulan terakhir memang dana tersebut masih belum terealisasi kepada seluruh penghulu di Kubu Raya, bahkan hal ini bukan hanya di Kalbar saja tapi seluruh Indonesia. Sejak bulan Agustus 2014, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kemeterian Agama,  satu diantaranya tentang mengatur soal biaya nikah," katanya.
    
Pada PP itu mengatur bahwa pencatatan nikah di luar kantor atau di luar jam kerja dikenai biaya Rp600 ribu per pencatatan, dan sebelum aktivitas pencatatan nikah. Untuk prosesnya, masyarakat harus setor ke bank dulu kemudian membawa bukti setoran ke petugas KUA.
    
Adapun bank yang ditunjuk adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
    
"Sejauh ini informasi tentang pencairan dana operasional dan profesi penghulu ini sedang dalam proses dari pusat. Maka kami mengharapkan agar pemerintah dapat segera merealisasikan dana tersebut, seperti yang tertuang dalam PP, terhitung pada bulan 10 Juli sesuai ditetapkannya peraturan tersebut," katanya.
    
Ia berharap keterlambatan tersebut dapat segera diselesaikan secepatnya, mengingat selama ini para penghulu melayani masyarakat yang melaksanakan pernikahan diluar kantor tersebut masih menggunakan dana operasional pribadi.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015