Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji mendukung dan siap mengimplementasikan keputusan DPR RI terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 dan Nomor 2 tahun 2014 menjadi UU Pemilihan Kepala Daerah.

"Saya siap seribu persen mendukung pengesahan UU Pilkada langsung," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan demokrasi yang sudah diberikan kepada rakyat, akan sangat sulit untuk menariknya kembali.

"Biarkan saja proses demokrasi berjalan, tetapi memang perlu diatur," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Sutarmidji menyampaikan pendapatnya terkait Pilkada serentak. "Pilkada serentak baru bisa hemat kalau dilakukan dengan atau berbarengan Pilkada gubernur," katanya.

Menurut dia Pilkada serentak lebih baik dilakukan serentak per provinsi sehingga memang benar-benar hemat.

"Perlu juga diatur lama waktu kampanye oleh peserta Pilkada, karena antara daerah perkotaan dan kabupaten waktu yang dibutuhkan lebih lama, di perkotaan cukup sepuluh hari, tetapi di kabupaten bisa lebih," ujarnya.

Selain itu, menurut Ketua DPC PPP Kota Pontianak itu, juga perlu diatur tidak boleh lagi ada kampanye terbuka, karena untuk model kampanye seperti itu membutuhkan biaya yang besar.

"Selain itu model kampanye dialogis juga lebih efektif dan masyarakat juga mengetahui program-program dari calon kepala daerah," katanya.

Sebelumnya, Selasa (20/1), DPR menyetujui Perppu yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi undang-undang.

Namun setelah uu Pilkada disahkan oleh Pemerintah, masih perlu dilakukan perbaikan di sejumlah pasal.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perlu dilakukan penyelarasan beberapa pasal yang dinilai masih tumpang tindih.

"Mengenai tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa dan dampak pilkada serentak harus dibicarakan lebih lanjut," kata Tjahjo.

Menurut dia, secara intensif pemerintah membuka diri dalam menyelesaikan Undang Undang ini.

Dia mengatakan perbaikan atas beberapa hal ini tidak akan mengganggu tahapan pilkada serentak agar perubahan itu demi kepastian hukum sebagai landasan Pilkada.

"Perubahan terbatas ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yaitu tugas KPU dan jajarannya. Hal ini mengingat ada 204 daerah otonom yang akan melaksanakan pilkada serentak," ujarnya.

***2***



Nurul H

(U.A057/B/N005/N005) 23-01-2015 16:30:02

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015