Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat akan segera memanggil dua anggota DPR RI periode 2014 - 2019 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial tingkat provinsi tahun anggaran 2006-2008 untuk diperiksa.
    "Surat pemanggilan secepatnya dikirim, rencananya besok (Selasa)," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Widodo di Pontianak, Senin.
    Menurut dia, selama ini pemanggilan terhadap kedua tersangka, yakni UJ (Gubernur Kalbar Periode 2003 - 2008) dan Zul (Ketua DPRD Provinsi Kalbar Periode 2004 - 2009), terkendala perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
    "Sekarang perhitungan kerugian negara sudah turun dari BPK RI sehingga langkah kami selanjutnya, jelas," katanya menegaskan.
    Namun, lanjut dia, karena UJ dan Zul yang kini menjadi anggota DPR RI daerah pemilihan Kalbar, masing-masing dari Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar, maka selaku pejabat negara ada prosedur yang harus dilakukan. Berdasarkan Pasal 245 UU No 14 tahun 2014 , untuk pemanggilan anggota dewan tidak lagi memerlukan izin Presiden tapi bisa langsung dipanggil melalui Mahkamah Kehormatan Dewan.
    Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, nilai kerugian untuk bantuan sosial tersebut berkisar Rp5 miliar. "Kalau dirangkai dengan kerugian negara untuk KONI Kalbar, nilainya menjadi sekitar Rp20 miliar," katanya menjelaskan.
    Ia yakin kedua anggota DPR RI itu akan memenuhi panggilan dari Polda Kalbar. Namun ia juga tidak menutup kemungkinan kalau keduanya akan ditahan oleh kepolisian. "Biasanya untuk kasus korupsi langsung ditahan," kata dia.
    Penyidik Polda Kalbar yakin dengan penetapan kedua tersangka setelah memeriksa 18 orang saksi. Selain keduanya, juga ada 8 orang calon tersangka karena ikut mencairkan, menikmati, mendistribusikan dan sebagainya.
    "Sedangkan untuk UJ dan Zul, karena keduanya kuasa pengguna anggaran pada saat itu," kata Widodo.
    Kasus Bansos KONI Kalbar bermula dari hasil audit reguler yang dilakukan BPK Perwakilan Kalbar terhadap laporan keuangan Pemprov tahun anggaran 2008, termasuk dana Bansos tahun 2006 hingga tahun 2008. BPK memutuskan tidak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO) karena tidak meyakini beberapa kelompok penggunaan anggaran, diantaranya penggunaan dana Bansos untuk KONI.
    BPK Perwakilan Kalbar juga telah membentuk tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan hasilnya mengindikasikan adanya kerugian negara berupa empat penggunaan Bansos bermasalah, yakni temuan dana Bansos untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, yang digunakan untuk menalangi pinjaman pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kalbar kepada Sekretariat Daerah sebesar Rp10,07 miliar.
    Kemudian pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh wakil bendahara KONI kepada Satgas Pra-PON sebesar Rp1,368 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan. Selanjutnya ada pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh wakil bendahara KONI Kalbar kepada Satgas Pelatda PON XVII sebesar Rp8,59 miliar, serta adanya ketekoran kas KONI Kalbar tahun 2009 yang terindikasi kerugian daerah sebesar Rp2,114 miliar.


T011


Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015