Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat melantik dua anggota KPU Kabupaten Melawi melalui mekanisme pergantian antarwaktu di Pontianak, Sabtu.



Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati menuturkan, pergantian tersebut sesuai rekomendasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dimana dua anggota KPU Kabupaten Melawi yang dipecat karena melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu.



DKPP pusat sebelumnya memutuskan anggota KPU Kabupaten Melawi atas nama Lenson, STH, dan Hutapyadi, dipecat karena ketahuan melanggar kode etik peraturan pemerintah tentang KPU RI dengan pertimbangan sesuai pelanggaran yang dilakukan.



Sedangkan Ketua KPU Melawi Drs Yofinus hanya dicopot dari jabatannya sebagai ketua.



Para komisioner yang diganti itu diduga menggelembungkan suara calon legislatif dari partai tertentu di tingkat provinsi dan Pusat di Daerah pemilihan Kalbar.



Ia melanjutkan, dua orang yang dilantik itu atas nama Wenefrida Kartikawati dan Muslikin.



Ia menambahkan, Wenefrida Kartikawati merupakan calon anggota KPU setempat dari nomor enam.



Sedangkan untuk anggota atas nama Muslikin, KPU Provinsi Kalbar melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada peserta seleksi melalui mekanisme wawancara.



Ia mengatakan, selain itu juga dilantik Abdul Latif menggantikan Julni Rhamawan yang mundur dari keanggotaan KPU Kota Pontianak.



Pelantikan tersebut dilakukan di Aula KPU Provinsi Kalbar. Umi berpesan agar para komisioner baru di KPU itu untuk berhati- hati dalam mengawal pilkada serta menjalankan segala sesuatunya sesuai peraturan perundang-undangan.



***2***



T011

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015