Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyeludupan daging sapi ilegal asal Malaysia seberat 842,5 kilogram di Jalan Trans Kalimantan, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Widodo.

"Terungkapnya upaya penyeludupan daging sapi ilegal tersebut, pada 31 Januari 2015, pada saat tersangka Abdul Latif menggunakan mobil Fortuner terjaring razia rutin di Jalan Trans Kalimantan yang didalamnya memuat sebanyak 30 kotak daging sapi asal Malaysia," kata Widodo di Pontianak, Senin.

Widodo menjelaskan kotak-kotak tersebut masing-masing berisi daging sapi seberat 22,5 kilogram yang dimuat sebanyak 25 kotak, kemudian lima kotak lainnya berisi jeroan seberat 28 kilogram.

"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menekuni usaha ini selama dua tahun, dengan mendatangkan saging sapi ilegal asal Malaysia, kemudian dijual ke Pontianak dan sekitarnya" ungkap Widodo.

Satu kotak daging asal Malaysia dibeli tersangka seharga Rp1,4 juta atau jauh lebih murah dari harga jual daging di Kalbar yakni rata-rata Rp120 ribu/kilogramnya, kata Widodo.

Sementara itu, hasil pengembangan pihak kepolisian kembali mengejar tersangka Abdul, hasilnya aktivitas ilegal itu juga dijalankan oleh Sukirman. Polisi pun menggerebek rumah Sukirman malam itu juga, hasilnya ditemukan lima kotak daging masing-masing seberat 28 kilogram, kata Widodo.

"Daging-daging tersebut menurut pengakuan tersangka dibawa melalui perbatasan darat Entikong dan Balai Karangan," ujar Widodo.

Daging-daging tersebut ditemukan dalam dua merk yang berbeda, yakni merk Longyear Valley dan Alana.

Kedua tersangka dijerat dengan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, dan UU tentang Perdagangan Hewan dan Tumbuhan.

"Dalam waktu dekat kami bersama Dinas Hewan dan Peternakan Kalbar akan menggelar razia bersama di pasar-pasar tradisional, dalam menekan atau memberantas peredaran barang-barang ilegal di Kalbar," katanya.

Di waktu yang sama Polda Kalbar juga mengamankan sebuah mobil jenis inova milik yang dikemudian oleh Mariyani yang mengangkut sebanyak 40 dus susu kental manis merk Dairy Champ.

Mariyani perempuan paruh baya yang membawa mobil tersebut membeli susu kental manis di Malaysia untuk dijual kembali di Pontianak dan sekitarnya.

Saat ini, tersangka daging ilegal dan susu kaleng ilegal, sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.***2***

Riza Fahriza

(U.A057/B/R021/R021)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015