Pontianak  (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Kalbar, Rabu, membongkar paksa bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Sultan Hamid II atau dari arah perempatan Siantan menuju Jembatan Landak.

"Penertiban bangunan liar ini, setelah pemiliknya dilakukan peringatan hingga ketiga kalinya melalui Kelurahan Siantan Hulu, tetapi hingga dilakukan pembongkaran paksa, pemiliknya tidak juga mengindahkannya," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak Haryadi di Pontianak.

Apalagi menurut dia, upaya penertiban bangunan liar sepanjang Jalan Sultan Hamid II itu sudah lama akan dilakukan.

"Pemilik bangunan liar selalu meminta tempo atau butuh waktu untuk membongkar sendiri bangunan liar permanen itu. Bahkan kasusnya sudah bertahun-tahun, sehingga baru kali ini dilakukan pembongkaran dalam rangka menciptakan Kota Pontianak tertib aturan," ungkap Haryadi.

Dalam kesempatan itu, Kasatpol PP Kota Pontianak menambahkan setelah dilakukan pembongkaran terhadap bangunan liar tersebut, maka fasilitas umum tersebut akan dibangun taman oleh Pemkot Pontianak.

"Kalau setelah dilakukan penertiban ini, mereka masih nekat membangun atau menggelar dagangannya di fasum ini, maka akan kami sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan, dan denda Rp5 juta," ujarnya.

Menurut dia upaya penertiban itu, bukan untuk mematikan usaha para PKL, tetapi mereka juga harus mentaati aturan, bukan malah para PKL tersebut yang mengatur pemerintah.

"Mereka boleh saja menggelar aktivitas berdagang, tetapi hanya boleh menggunakan gerobak atau mobil, tetapi tidak boleh di atas fasum. Atau bisa saja mereka kerja sama dengan pemilik rumah toko agar aktivitas mereka tidak mengganggu ketertiban umum," kata Haryadi.

Sementara itu, Camat Pontianak Utara Kiswanta menyatakan di lokasi yang berdiri bangunan liar tersebut, yang saat ini sedang di bongkar paksa oleh Satpol PP, akan dijadikan taman atau ruang terbuka hijau.

"Tentunya belasan bahkan mencapai puluhan unit bangunan liar sepanjang fasum di Jalan Sultan Hamid II itu harus ditertibkan dulu, apalagi kasus bangunan liar ini sudah berdiri bertahun-tahun dan baru kali ini berhasil dibongkar," katanya.

Camat Pontianak Utara meminta dukungan semua pihak agar upaya pembongkaran bangunan liar tersebut berjalan lancar, sehingga rencana untuk menjadikannya ruang terbuka hijau bisa terwujud.
Foto: Pembongkaran Bangunan Liar

(U.A057/H015) 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015