Pontianak (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak yang berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Pontianak menertibkan sebanyak 400 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho calon legislatif (caleg) yang melanggar ketentuan di beberapa titik lokasi di kota ini.
“Kami sudah melakukan penertiban dengan mencabut baliho-baliho yang dipasang di pohon-pohon sebanyak kurang lebih 400 buah APK,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak Sudiantoro usai rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Kota Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan sebagai upaya menjaga tata kota dan lingkungan. Menurutnya penertiban baliho caleg yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti di pohon-pohon setelah dilakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Pokja Kampanye.
Pihaknya menyisir sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemasangan baliho di pepohonan. Lokasi baliho yang ditertibkan antara lain di Jalan Tanjungpura, Imam Bonjol, Adisucipto, Kom Yos Sudarso, Pak Kasih, Hasanuddin, Merdeka, Jenderal Urip, HOS Cokroaminoto, Sultan Hamid II dan 28 Oktober.
“Pemasangan baliho di pohon melanggar Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” terang Sudiantoro.
Meski KPU dan Bawaslu telah beberapa kali menyampaikan imbauan kepada para peserta Pemilu untuk tidak memasang baliho di sembarang tempat, tetapi masih saja ada yang membandel menempelkan baliho di pepohonan.
“Hampir setiap hari kami turun membersihkan baliho-baliho tersebut, kadang paginya kita cabut, keesokan ada lagi yang memasang di pohon,” tukasnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak memasang baliho-baliho di pohon karena akan merusak pertumbuhan pohon yang ada.
“Kami berharap para caleg peserta pemilu dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan kota dengan tidak sembarangan memasang baliho di pohon atau tempat-tempat terlarang lainnya,” kata dia.