Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Malaysia mendeportasi 32 Tenaga Kerja Indonesia, dua jam setelah pos pemeriksaan lintas batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dibuka pada pukul 07.00 WIB.

Ke-32 TKI tersebut dideportasi dari Jabatan Imigresen Bekenu, Malaysia, kata Koordinator P4TKI Entikong, Andi Kusuma Irfandi dalam siaran pers yang diterima Antara di Pontianak, Rabu.

Berdasarkan pendataan P4TKI Entikong, diketahui 32 orang tersebut seluruhnya adalah laki-laki dan terdiri dari 12 orang asal Kalbar 20 orang berasal dari luar Kalbar terdiri dari 6 orang asal Jawa Barat, 5 orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB), 4 orang asal Sulawesi Selatan, 2 orang asal Sulawesi Barat, dan masing 1 orang asal Jawa Tengah, Lampung, Banten dan Nusa Tenggara Timur.

Sampai saat ini, P4TKI Entikog mencatat sudah terjadi 9 gelombang deportasi TKI Bermasalah. Dan sudah 241 TKI yang di deportasi dari Malaysia melalui pintu Entikong.

Wardi (25) salah satu TKI yang dideportasi mengaku kepada petugas P4TKI Entikong bahwa ia ditahan selama tiga bulan di Depot Tahanan Imigresen Bekenu lantaran tidak mempunyai izin atau permit kerja selama bekerja di Malaysia.

Rata-rata para WNI-B/TKI-B yang dideportasi pada hari ini, bermasalah dalam dokumen keimigrasian (tidak memiliki paspor) dan tidak memiliki dokumen resmi (permit kerja) sebagai tenaga kerja asing.

"Setelah didata dan diwawancara kami, 31 orang memilih kepulangan secara mandiri dan ada yang dijemput keluarganya. Hanya 1 orang menggunakan fasilitas pemulangan BP3TKI Pontianak melalui Dinas Sosial Kalimantan Barat untuk pulang ke daerah asalnya di Sulawesi Selatan," kata Andi Kusuma Irfandi.

(N005/B012)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015