Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat menetapkan satu orang tersangka berinisial S (34) dalam kasus penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjadi di Kecamatan Badau perbatasan Indonesia dan Malaysia, di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Tersangka diduga memfasilitasi PMI untuk masuk ke Negara Malaysia secara ilegal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Rinto mengatakan tersangka S yang merupakan warga Kecamatan Badau terlibat dalam upaya penyeludupan enam orang PMI non prosedural yang berasal dari Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berhasil digagalkan jajaran Polsek Badau.
Dalam kasus tersebut, tersangka S terjerat pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 Tentang perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Menurut Rinto, tersangka S mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial U, untuk bekerja sama memfasilitasi PMI non prosedural tersebut ke Negara Malaysia, dimana setelah tiba di Malaysia mereka akan dipertemukan dengan seseorang berinisial A.
Dari hasil penyidikan tersangka S dan seorang berinisial U telah melakukan hal yang sama sebanyak dua kali.
"Tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut, sedangkan enam PMI yang menjadi korban upaya penyeludupan telah diamankan dan dikembalikan untuk pulang ke daerah asal," jelas Rinto.
Disebutkan Rinto, dalam kasus tersebut ke enam orang PMI non prosedural tersebut telah membayarkan sekitar Rp7 juta per orang, yang berangkat dari Lombok menuju Pontianak dan menggunakan travel angkutan umum menuju ke Badau.
Karena ada informasi masyarakat terkait rencana penyeludupan PMI non prosedural, Polsek Badau melaksanakan razia di ruas jalan Kecamatan Badau dan didapati satu unit mobil yang membawa enam orang PMI asal Lombok.
"Saat itu Polsek Badau langsung mengamankan enam PMI dan sopir serta mengamankan satu unit mobil, dari peristiwa tersebut adalah terungkap peran tersangka S yang memfasilitasi penyeludupan PMI non prosedural," kata Rinto.