Sintang (Antara Kalbar) - Pihak Kepolisian Resort Sintang akhirnya membawa tiga tersangka dugaan korupsi dana BLM PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) Desa Karya Baru, Kecamatan Kayan Hilir, ke rumah tahanan Tipikor di Pontianak.
    Ketiganya yakni Nik, sebagai Ketua Gapoktan, Dnl sebagai sekretaris dan Sks sebagai bendahara.
    Sebelum dibawa ke Pontianak, mereka terlebih dahulu digiring oleh Satreskrim Polres Sintang ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk pelimpahan kasus. Di Kantor Kejari Sintang, ketiganya diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih satu jam setengah. Setelah selesai pemeriksaan, ketiga tersangka dibawa kembali ke Mapolres Sintang.
    Baru sekitar pukul 13.00 WIB, ketiganya diangkut menggunakan mobil pribadi milik Kasat Reskrim Polres Sintang ke Rutan Tipikor Pontianak.
    Selama di Kejaksaan maupun Mapolres Sintang, para tersangka enggan berbicara dan selalu menghindar ketika didekati.
    "Kasus korupsi PUAP Kayan Hilir ini  masuk tahap dua. Sekarang para tersangka kami serahkan ke Rutan Tipikor Pontianak," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bakrie.
    Dia mengakui penanganan kasus korupsi dana BLM PUAP Desa Karya Baru ini memang cukup lama. Namun setelah sedemikian lama, akhirnya ketiga tersangka kembali ditahan untuk mengikuti persidangan.
    Samsul membeberkan ketiga tersangka itu merupakan pengurus Gapoktan Rahan Lestari Desa Karya Baru Kecamatan Kayan Hilir. Dikatakan dia, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, para pengurus Gapoktan Rahan Lestari itu mencairkan dana PUAP sebesar Rp100 juta dengan dua tahap. "Untuk mencairkan dana PUAP itu para tersangka memalsukan tanda tangan warga desa," tuturnya.
    Dikatakan Samsul, pencairan dana tahap pertama dilakukan pada Mei 2013 sebesar Rp40 juta. Sedangkan pencairan dana tahap dua dilakukan pada November 2013 sebesar Rp60 juta.   
Samsul mengatakan ketiga tersangka telah membuat laporan bahwa dana PUAP disalurkan pada anggota kelompok tani. Namun laporan itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
    "Para tersangka ini sudah mengakui dana tersebut digunakan untuk membeli barang modal usaha sebesar Rp57 juta dan sisanya Rp43 juta digunakan untuk keperluan pengurus Gapoktan dalam proses pencairan BLM PUAP," pungkasnya.

Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015