Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo menyatakan pemanggilan terhadap tersangka Zul mantan ketua DPRD Kalbar, yang saat ini juga sebagai anggota DPR RI, membutuhkan waktu yang lama.
"Tersangka tidak hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan harus ada izin dari ketua DPR RI atau Badan Kehormatan DPR RI," kata Widodo di Pontianak, Kamis.
Widodo menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu pemberian izin dari ketua maupun BK DPR RI untuk pemeriksaan terhadap tersangka Zul.
"Belum dikeluarkannya izin tersebut, dengan alasannya anggota BK DPR RI, saat ini masih melakukan reses sehingga belum melakukan rapat terkait pemberian izin untuk pemeriksaan tersangka Zul," ungkapnya.
Ia menjelaskan dari hasil rapat itu, nantinya baru bisa diputuskan, apakah perlu dilakukan pemanggilan lagi oleh Polda Kalbar atau menunggu izin dari BK DPR RI.
"Akibatnya, kami harus menunggu dalam waktu yang cukup lama, yakni bisa tiga bulan, untuk memeriksa tersangka Zul," kata Widodo.
Dasar pemanggilan terhadap kedua tersangka UJ dan Zul anggota DPR RI dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial tingkat provinsi tahun anggaran 2006-2008, yakni pasal 245 (3) KUHP poin B dan C, yang menyangkut ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sementara poin C, menyangkut tindak pidana khusus, sehingga tidak perlu izin kepada DPR, katanya.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, nilai kerugian untuk bantuan sosial tersebut berkisar Rp5 miliar. "Kalau dirangkai dengan kerugian negara untuk KONI Kalbar, nilainya menjadi sekitar Rp20 miliar," kata Widodo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Tersangka tidak hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan harus ada izin dari ketua DPR RI atau Badan Kehormatan DPR RI," kata Widodo di Pontianak, Kamis.
Widodo menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu pemberian izin dari ketua maupun BK DPR RI untuk pemeriksaan terhadap tersangka Zul.
"Belum dikeluarkannya izin tersebut, dengan alasannya anggota BK DPR RI, saat ini masih melakukan reses sehingga belum melakukan rapat terkait pemberian izin untuk pemeriksaan tersangka Zul," ungkapnya.
Ia menjelaskan dari hasil rapat itu, nantinya baru bisa diputuskan, apakah perlu dilakukan pemanggilan lagi oleh Polda Kalbar atau menunggu izin dari BK DPR RI.
"Akibatnya, kami harus menunggu dalam waktu yang cukup lama, yakni bisa tiga bulan, untuk memeriksa tersangka Zul," kata Widodo.
Dasar pemanggilan terhadap kedua tersangka UJ dan Zul anggota DPR RI dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial tingkat provinsi tahun anggaran 2006-2008, yakni pasal 245 (3) KUHP poin B dan C, yang menyangkut ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sementara poin C, menyangkut tindak pidana khusus, sehingga tidak perlu izin kepada DPR, katanya.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, nilai kerugian untuk bantuan sosial tersebut berkisar Rp5 miliar. "Kalau dirangkai dengan kerugian negara untuk KONI Kalbar, nilainya menjadi sekitar Rp20 miliar," kata Widodo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015