Sintang (Antara Kalbar) - Bupati Sintang Milton Crosby mengingatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ikut membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Raperdes) bersama kepala desa.
     "Kedudukan BPD berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami perubahan," kata Milton Crosby.
    Ia melanjutkan, jika sebelumnya BPD merupakan salah satu penyelenggaraan pemerintahan desa, sekarang menjadi lembaga desa dan hanya berfungsi sebagai pengawasan politis.
    "Selain itu, tugasnya menyampaikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa," katanya.
    Bupati Sintang menyampaikan, BPD itu setara dengan Kepala Desa dan menjadi penyeimbang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
    Sementara itu Kepala Badan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Hotler Panjaitan melalui rapat kerja bersama kepala desa dilaksanakan untuk pengawasan dan pembinaan dari Pemkab Sintang terhadap persiapan pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
    "Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan BPD untuk menjadi lembaga penyeimbang. BPD harus membuat peraturan BPD dan memperkuat pengawasan terhadap pemerintahan desa," katanya.
    Dia mengatakan pengawasan yang baik oleh BPD terhadap jalannya pemerintahan desa diharapkan mampu mendorong desa yang mandiri.

Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015