Pontianak (Antara Kalbar) - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pontianak Sugeng Warmanto dalam pembacaan putusannya, Senin, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka cukong PETI melalui penasihat hukumnya, Djudju Tanuwidjaya.

"Kami memutuskan menolak permohonan praperadilan tersangka. Dengan begitu membebankan biaya perkara kepada tersangka," kata Sugeng Warmanto saat membacakan putusan sidang praperadilan di PN Pontianak.

Ia menjelaskan setelah putusan tersebut, maka tidak ada lagi upaya hukum terkait praperadilan oleh tersangka.

Sidang Praperadilan penetapan tersangka DJudju Tanuwidjaya dilakukan secara maraton sejak Senin (9/3) dengan hakim tunggal PN Pontianak, Sugeng Warmanto.

Penasihat hukum Polda Kalbar, AKBP Warasman Marbun yang juga sebagai Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar menyatakan proses hukum praperadilan yang diajukan oleh tersangka sudah terselenggara dengan baik oleh hakim tunggal PN Pontianak.

Sementara itu, tersangka Djudju Tanuwijaya melalui penasihat hukumnya, Ronny Talapessy menyatakan majelis hakim dalam kasus ini, dinilainya tidak berani seperti hakim sarpin.

"Dimana lagi tempat kami untuk menguji status tersangka seseorang atau klien kami selain dalam sidang praperadilan di PN Pontianak. Kami tetap akan memperhatikannya dalam pokok perkara nantinya, dan kasus ini dapat menjadi pelajaran oleh semua pihak," ujarnya.

Ronny menambahkan pihaknya masih terus melakukan pendampingan kepada tersangka. "Saat ini, klien kami masih dalam proses pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, sehingga akan melihat perkembangan selanjutnya," kata Ronny.



Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015