Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Nusryam Ibrahim meminta seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran belanja daerah agar tidak bermasalah secara hukum.

"Jika ada keraguan dalam penggunaan anggaran daerah, bisa berkoordinasi dengan bupati dan inspektorat. Jangan sampai ada penyimpangan dari anggaran yang digunakan," kata Nusryam di Sungai Raya, Jumat.

Ia menyatak prihatin terhadap penetapan tersangka oleh Kejari Mempawah kepada salah satu oknum berinisial S dalam pengadaan Media Center Kubu Raya.

"Kami dari pemerintah kabupaten jelas merasa prihtin terhadap tersangka yang telah ditetapkan oleh kejari pada proyek MC itu, karena pada setiap kesempatan pak Bupati selalu mengingatkan agar hati-hati, cermat dan sesuai prosedur jika terkait dengan anggaran pemerintah," tuturnya.

Nursyam mengatakan jika pada anggaran pemerintah ada dugaan atau diprediksi akan adanya kemungkinan-kemungkinan masalah, alangkah baiknya sebelum proses berlanjut dan berjalan penguna anggaran maupun pihak yang terkait mengkoordinasikan keberbagai pihak.

"Misalnya meminta pendapat dan pendapingan dari inspektorat, dari awal semestinya sudah dilakukan seperti itu," katanya.

Kendati demikian lanjut Nursyam lantaran hal ini sudah terjadi dan telah ditetapkan tersangka, pihaknya terus melihat dan memantau bagaimana proses hukumnya berjalan.

Mengenai langkah Pemkab Kubu Raya untuk tersangka, pihaknya belum bisa memberi tanggapan lantaran belum mengetahui tersangka yang dimaksud oleh Kejari Mempawah

"Kita juga belum mengatuhi inisial S itu siapa yang dimaksud oleh kejari sebagai tersangka, oleh karena itu kami juga belum bisa menanggapi apa tindak lanjut setelah ini," kata Nursyam.

Nursyam menegaskan jika yang dimaksud dari kejari Mempawah tersangka yang berisial S itu merupakan pegawai negeri sipil Pemkab Kubu Raya, maka ada ketentuannya yakni setelah berkekuatan hukum tetap baru bisa dilakukan pergantian jabatan.

"Jika belum in-kracht, menurut undang-undang, yang bersangkutan masih tetap dalam jabatannya itu, sanksi akan tetap diterapkan jika sudah ada kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Nursyam menambahkan jika yang dimaksud dari Kejari Mempawah itu bukan PNS Kubu Raya, tetap merasa prihatin, dan berharap kerja dari semua mitra pengadaan barang dan jasa bisa lebih baik dan dapat menghindari penyimpangan penggunaan anggaran," kata Nursyam.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015