Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sejak Januari hingga akhir Maret 2015, telah menghadapi tiga gugatan praperadilan, kata Kabid Humas Polda setempat Ajun Komisaris Besar (Pol) Nowo Winarti.

"Dua di antaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak, dan putusannya majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka," kata Nowo Winarti di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan dua gugatan praperadilan yang sudah putus oleh majelis hakim PN Pontianak, yakni gugatan praperadilan oleh cukong penambangan emas tanpa izin (PETI) Djudju Tanuwidjaja, dan gugatan yang dilakukan oleh Halimah binti Andut tentang masa tahanannya di Polres Sintang.

"Sedangkan untuk gugatan praperadilan oleh tersangka Heriyanto bin Paijo, dalam kasus narkoba, baru disidang, tadi siang," ungkapnya.

Terhadap tiga gugatan praperadilan tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar menilainya secara positif, artinya hukum selalu menerapkan praduga tidak bersalah kepada setiap orang, bahkan ketika untuk kasus yang sudah ditetapkan tersangkanya sekalipun.

Nowo menganggap masyarakat sudah paham tentang prosedur hukum dan sadar akan hak-haknya sebagai terduga.

"Kami nilai positif saja, artinya masyarakat sudah mulai paham tentang hukum, yang tidak kalah penting dalam proses praperadilan adalah akan menguji dan mengevaluasi kinerja kepolisian, khususnya para penyidik dalam menangani sebuah perkara," ujarnya.

Jika prosedur yang dilakukan sudah benar, maka sewajarnya penyidik tidak perlu ragu untuk membuktikannya di persidangan. Bagi pihak Polri sendiri ini merupakan evaluasi kinerja dalam proses penyidikan, kata Nowo.

"Namun bila langkah atau tindakan hukum yang dilakukan Polri sudah sesuai prosedur, maka kewajiban Polri untuk membuktikan kebenaran dari langkah dan tindakan penyidik tersebut," katanya.

(A057/R021)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015