Semarang (Antara Kalbar ) - Sidang gugatan terhadap izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah kembali berlangsung Kamis (2/4). Agenda sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kali ini sudah memasuki tahap penyampaian kesimpulan.

Seusai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi Handarbeni Imam Arioso menyampaikan inti dari kesimpulan yang dia sampaikan kepada Majelis Hakim. Ario, begitu sapaan akrabnya, mengajukan permohonan agar Majelis Hakim menolak dan tidak menerima gugatan dari penggugat. “Kami mohon Majelis Hakim menerima eksepsi kami dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” kata Ario.

Selain itu, Ario juga meminta Majelis Hakim menolak permohonan penundaan proses pembangunan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang diajukan penggugat. Dalih yang diajukan, pada persidangan terbukti alasan penundaan ini mengada-ada dan tidak mencerminkan adanya kepentingan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat dirugikan. Terungkap fakta di persidangan bahwa masyarakat belum merasakan atau menderita kerugian karena secara hukum kegiatan penambangan dan pabrik semen belum terlaksana.

Dari sisi pokok perkara, Ario menyebut seluruh gugatan para penggugat layak untuk ditolak. Dengan begitu, Majelis Hakim bisa menyatakan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang adalah sah dan mengikat secara hukum.

Selama ini, penggugat mempersoalkan surat izin di atas cacat hukum. Namun, Ario membuktikan di persidangan bahwa surat izin yang menjadi objek sengketa tidak cacat hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dia mencontohkan, wilayah penambangan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk terbukti tidak berada di atas Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, di luar kawasan imbuhan air, dan telah memiliki langkah-langkah pengendalian kegiatan termasuk reklamasi serta adanya wawasan lingkungan dalam pendirian pabrik dan penambangan seperti tertuang dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Kawasan tambang batu gamping berada di luar kawasan karst lindung dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah secara Nasional, Provinsi, dan Kabupaten,” kata Ario.

Ihwal penyusunan AMDAL, Ario menyatakan dalam pembuatan dan pengurusannya tidak mengandung kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran atau pemalsuan data, dokumen, dan informasi. Dalam persidangan terbukti penerbitan surat izin tidak melanggar asas partisipatif masyarakat. Ini menunjukkan dalil-dalil penggugat yang dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan para saksi di persidangan terbukti hanya pesanan dan titipan belaka dari oknum-oknum lain yang berada di luar Kabupaten Rembang. “Diduga para penggugat sebenarnya tidak mengerti apa isi materi gugatan mereka,” kata Ario.

Statemen di atas ditunjukkan karena seluruh alat bukti yang diajukan baik surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli pada dasarnya tidak ada yang menunjang dalil-dalil penggugat dalam gugatannya. Adapun alat-alat bukti Para Penggugat tersebut justru dengan sendirinya berhasil membuktikan bahwa gugatan mereka jelas telah daluwarsa (lewat waktu), bersifat mengada-ada, dan hanya mengandalkan semangat pro lingkungan hidup tanpa pengetahuan yang memadai.

Sidang ini berawal dari gugatan enam warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2012. Adapun tergugat dala kasus ini adalah Gubernur Jawa Tengah yang mengeluarkan izin lingkungan ini dan PT Semen Indonesia Tbk selaku tergugat intervensi.


Pewarta: Oleh Andilala dan Syafarudin Ariansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015