Kapuas Hulu (ANTARA) - Di balik meriahnya perayaan malam pergantian tahun baru, ternyata menyisakan sebuah peristiwa tragis "Kapak Berdarah", seorang ibu berusia 47 tahun tewas bersimbah darah di tangan anak kandungnya sendiri.
Peristiwa pahit yang menyisakan duka teramat dalam itu terjadi di sebuah perkampungan tempatnya di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Dari fakta yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu, pelaku berinisial AMN berusia 23 tahun menganiaya ibu kandungnya menggunakan sebilah kapak.
"Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, untuk proses hukum lebih lanjut," Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, kepada Wartawan, Kamis malam (02/01).
Rinto menuturkan pelaku tega menganiaya ibu kandungnya lantaran sang Ibu menegur dan menolak memenuhi permintaan pelaku yang ingin membeli sepeda motor baru dan ingin segera dinikahkan.
Sang Ibu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketidakstabilan pekerjaan pelaku, sehingga menolak permintaan tersebut.
Teguran keras dari korban ternyata memicu emosi pelaku dan mengambil kampak dari dapur serta menyerang sang Ibu (korban) dari belakang, yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (14/12/2024) baru-baru ini.
"Serangan brutal itu menyebabkan korban meninggal dunia di tempat," kata Rinto.
Rinto menceritakan dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat menyembunyikan jasad ibunya dengan menyeret tubuh korban ke rumah kosong yang terletak di belakang rumah mereka.
Pada keesokan paginya, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya.
Namun, keluarga menaruh kecurigaan terhadap pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Investigasi cepat dari Polres Kapuas Hulu dan Polsek Silat Hilir akhirnya mengungkap fakta sebenarnya.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan barang bukti berupa kapak, kain kerudung dan beberapa barang lainnya," ucap Rinto.
Rinto mengatakan pelaku mengakui perbuatannya saat di interogasi dan pelaku mengaku menyesali perbuatannya, akan tetapi proses hukum tetap berjalan.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Atas peristiwa tersebut, kata Rinto menjadi pelajaran sangat berharga betapa pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik keluarga.
Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu pun mengimbau masyarakat untuk selalu mencari solusi damai dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga dan segera melibatkan pihak berwenang jika ada indikasi kekerasan.