Sungai Raya (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus meminta kepada seluruh SKPD di bawah pemerintahannya untuk bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
"Sesuai dengan amanat UU 1945 yang mengharuskan negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima. Hal ini penting dalam memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif," kata Hermanus saat membuka kegiatan sosialisasi peningkatan kualitas pelayanan publik di Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan, saat ini, penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks.
Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi dan perdagangan.
"Dewasa ini, telah ditetapkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan haknya. Oleh karena itu, saya minta perhatian kepada seluruh SKPD di lingkungan Kubu Raya agar melakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tuturnya.
Terkait hal tersebut, seluruh SKPD yang ada diminta untuk menyiapkan segala sesuatunya di kantor setiap SKPD yang berkaitan dengan pelayanan publik ini antara lain sarana, prasarana atau fasilitas pelayanan, standar layanan dan sistem informasi pelayanan publik. Sehingga masyarakat merasa mendapat pelayanan yang baik, transparan, cepat, murah dan jangan membuat pelayanan sulit, berbelit-belit, lambat, tidak nyaman dan sebagainya.
Hal lain yang perlu diperhatikan agar berikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, peduli terhadap permasalahan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial, ketertiban dan keamanan serta meningkatkan sosial ekonomi masyarakat pada umumnya.
"Sosialisasi pada hari ini menjadi penting dilakukan agar semua aparatur pemerintahan Kubu Raya dapat mengetahui tentang pelayanan publik tersebut. Oleh karena itu, saya berharap agar sosialisasi ini diikuti sungguh-sungguh dan selanjutnya untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya," tuturnya.
Hermanus menambahkan, dari informasi yang ia dapat, ada beberapa SKPD yang sudah baik melaksanakan pelayanan, antara lain seperti BPMPT dan Puskesmas Lingga.
"Saya harapkan agar dua SKPD itu bisa dijadikan sebagai contoh bagi SKPD yang lainnya dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi," kata Hermanus.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Sesuai dengan amanat UU 1945 yang mengharuskan negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima. Hal ini penting dalam memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif," kata Hermanus saat membuka kegiatan sosialisasi peningkatan kualitas pelayanan publik di Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan, saat ini, penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks.
Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi dan perdagangan.
"Dewasa ini, telah ditetapkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan haknya. Oleh karena itu, saya minta perhatian kepada seluruh SKPD di lingkungan Kubu Raya agar melakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tuturnya.
Terkait hal tersebut, seluruh SKPD yang ada diminta untuk menyiapkan segala sesuatunya di kantor setiap SKPD yang berkaitan dengan pelayanan publik ini antara lain sarana, prasarana atau fasilitas pelayanan, standar layanan dan sistem informasi pelayanan publik. Sehingga masyarakat merasa mendapat pelayanan yang baik, transparan, cepat, murah dan jangan membuat pelayanan sulit, berbelit-belit, lambat, tidak nyaman dan sebagainya.
Hal lain yang perlu diperhatikan agar berikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, peduli terhadap permasalahan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial, ketertiban dan keamanan serta meningkatkan sosial ekonomi masyarakat pada umumnya.
"Sosialisasi pada hari ini menjadi penting dilakukan agar semua aparatur pemerintahan Kubu Raya dapat mengetahui tentang pelayanan publik tersebut. Oleh karena itu, saya berharap agar sosialisasi ini diikuti sungguh-sungguh dan selanjutnya untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya," tuturnya.
Hermanus menambahkan, dari informasi yang ia dapat, ada beberapa SKPD yang sudah baik melaksanakan pelayanan, antara lain seperti BPMPT dan Puskesmas Lingga.
"Saya harapkan agar dua SKPD itu bisa dijadikan sebagai contoh bagi SKPD yang lainnya dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi," kata Hermanus.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015