Pontianak  (Antara Kalbar) - Polda Kalbar membebaskan AT, terduga pembawa 39,377 kg emas perhiasan ilegal, Rabu karena ketiadaan aturan hukum pidana yang bisa menjeratnya.

"Hasil gelar perkara kami dengan Polres Bengkayang dan termasuk disaksikan oleh awak media, terduga AT tidak bisa dijerat UU No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba karena sudah membawa emas dalam bentuk perhiasan dan bukan batangan," kata Direskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Widodo dalam keterangan persnya di Pontianak, Rabu.

Begitu juga dengan UU No 7/2014 tentang Perdagangan, yakni pada Pasal 106 harus ada izin, tetapi mengacu pada Pasal 4, izin perdagangan itu, harus didukung dengan peraturan menteri, tetapi peraturan menterinya hingga kini belum ada, sehingga terduga tidak bisa dijerat secara pidana.

"Kesimpulan gelar perkara kami, terduga AT dibebaskan dari jeratan hukum tindak pidana, karena hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang orang membawa emas perhiasan dalam jumlah banyak," ungkap Widodo.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Dwi Harjana menyatakan, pada Selasa (7/4) sekitar pukul 13.00 WIB, Polres Bengkayang menangkap AT saat akan transaksi emas yang diduga ilegal di sebuah toko Sampurna, Jalan Basuki Rahmad, Bengkayang.

"Setelah terduga AT dibawa ke Mapolres, kami melakukan penggeledahan terhadap tiga koper miliknya yang di dalamnya ditemukan emas perhiasan, seperti kalung, gelang, cincin, dan setelah dilakukan penimbangan yang disaksikan oleh terduga dan direkam dengan handycam, hasilnya ditemukan emas perhiasan seberat 39,377 kilogram," katanya.

Menurut pengakuan AT, emas perhiasan yang dibawanya awalnya seratus kilogram lebih, kemudian turun lagi menjadi 70 kilogram, dan turun lagi menjadi 60 kilogram, sehingga dilakukanlah penimbangan yang disaksikan oleh terduga AT dan direkam menggunakan handycam yang hasilnya sebesar 39,377 kilogram.

Kabid Hukum Polda Kalbar AKBP W Marbun menyatakan, diamankannya terduga AT sudah sesuai prosedur, yakni berdasarkan pasal 5 KUHP, apabila seseorang yang dicurigai, maka kepolisian berkewajiban menindaklanjuti orang yang dicurigai itu.

Termasuk menurut UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, intinya secara teori hukum dicurigai adalah ada sesuatu yang melekat pada seseorang yang diduga ada suatu tindakan seperti terhadap AT tersebut.

"Atas kecurigaan itu, tim dari Polres Bengkayang mencurigai AT, sehingga kepolisian membuka tiga koper yang dibawa oleh AT, hasilnya ditemukan emas perhiasan, seperti gelang, cincin dan sebagainya di tiga koper tersebut," kata Marbun.

Atas temuan itu, penyidik Polres Bengkayang dan Polda Kalbar harus membuktikan emas tersebut dari hasil kejahatan dalam satu kali 24 jam, kalau hasilnya tidak terbukti, maka terduga dibebaskan, katanya.

(A057/K007) 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015