Sanggau (Antara Kalbar) - Dua anggota polisi dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) kedapatan tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) saat terjaring Operasi Simpatik Tahun 2015 yang digelar Satlantas Polres Sanggau.
    "Ada tiga orang anggota polisi dan PNS yang terjaring selama digelarnya Operasi Simpatik ini," ujar Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go melalui Kasatlantas AKP I Nyoman Sarjana S Ik.
    Selain itu, menurut Nyoman, pihaknya telah menilang sebanyak 85 pelanggar dan menegur sebanyak 242 pelanggar lalu lintas.
    "Hingga sekarang sudah ada 85 orang orang kita tilang. Dan ada 242 pelanggar kita berikan peringatan atau teguran, agar tidak melanggar aturan lalu lintas," ungkapnya.
    Ditambahkan, dalam hal ini pihaknya lebih mengutamakan tindakan persuasif dan hanya pelanggar tertentu yang akan dikenakan tilang.
    Kemudian, melakukan peneguran terhadap para pengendara yang melanggar kategori ringan, misalnya pengendara tak membawa surat kendaraan bermotor.
    "Pendekatan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran pengendara demi keselamatan berlalu lintas," tukasnya.
    Nyoman mengaku selalu mengingatkan kepada anggotanya saat menggelar Operasi Simpatik jangan sampai menimbulkan sikap arogansi.  
    "Saya selalu ingatkan ke anggota, polisi lalu lintas harus santun. Sikap simpatik harus dikedepankan, jangan sesekali tunjukan sikap arogan, sekarang bagaimana kita menggugah masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," terangnya.
    Selain itu, kata Nyoman, digelarnya operasi ini selama 21 hari, merupakan salah satu upaya untuk memberikan edukasi tertib lalu lintas secara langsung kepada pengendara dengan simpatik.
    Ia berharap, bagi masyaraakat yang terjaring dapat mengingat serta memahami pentingnya tertib lalu lintas.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015