Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat menetapkan 22 orang tersangka terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu wilayah setempat.
"Kami mengamankan 22 orang pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, semuanya telah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kapuas Hulu," kata Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin sore.
Hendrawan menyampaikan 22 orang tersangka dalam kasus tersebut dijerat pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020, Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Adapun 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial JN (usia 39 tahun), TG (25), MT (23), AND (24), ALF (24), SA (20), THS (20), YG (23), GT (24), UDG (35), LO (24), AGS (23), ALD DRJ (20), TTG (37), LBG (26), ANT (22), BOG (45), DND (21), YNS (25), PLP (51), ALD (18), JE (31).
Diketahui, para pelaku berasal dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.
Hendrawan mengatakan penindakan terhadap para pelaku tambang emas ilegal dilakukan sebagai upaya pihak kepolisian dalam menegakkan hukum, sebab selain berpotensi merusak lingkungan pertambangan emas tanpa izin itu juga merugikan negara.
Dia juga menceritakan penangkapan terhadap 22 pelaku tambang emas ilegal itu bermula ketika Tim Polres Kapuas Hulu pada Kamis (06/2/2025), melakukan patroli di kawasan perairan Kecamatan Boyan Tanjung.
Aparat kepolisian pun menemukan aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu.
Dalam operasi tersebut, Tim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa 8 (delapan) set peralatan atau mesin tambang, kain korea dan pendulang dan telah dipasang garis polisi (police line) di lokasi tersebut.
Menurut Hendrawan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, bahwa hasil dari aktivitas pertambangan berupa pasiran emas telah diserahkan kepada pemilik peralatan atau mesin penambangan.
Berdasarkan kesepakatan antara para pekerja dan pemilik mesin, para penambang tersebut akan mendapatkan upah setelah bekerja selama tiga minggu dengan sistem bagi hasil.
"Identitas pemilik mesin telah diketahui, dan kami akan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan lebih lanjut," ucap Hendrawan.
Hendrawan menegaskan pihaknya (polisi) akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.