Jakarta (Antara Kalbar) - Laman Phone Arena melaporkan, alasan Apple tidak bisa menggunakan iWatch karena nama ini telah menjadi merek dagang OMG Electronics untuk arloji pintarnya yang diluncurkan pada September 2012.

Pada Juni 2007, sebuah perusahaan berbasis di New York, MZ Berger & Co, mengajukan merek dagang iWatch, namun dikalahkan pembuat jam asal Swiss Swatch.

Di Uni Eropa, sebuah perusahaan bernama Probendi telah memiliki hak atas nama iWatch sejak 2008.

Dalam situsnya, perusahaan mengancam mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang menggunakan nama iWatch di wilayah itu.

"Probendi Limited adalah satu-satunya entitas sah yang berhak menggunakan nama 'iWatch' untuk produk-produk seperti 'Apel Watch' di Uni Eropa, dan siap mengambil langkah hukum untuk penggunaan 'iWatch' yang tidak sah," tulis Probendi.

Sementara itu, nama Apple Watch sendiri di Swiss adalah merek dagang yang dimiliki Leonard Timepieces yang menyebabkan penundaan peluncuran arloji pintar itu di negara tersebut.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015