Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Peringatan Hari Kartini tahun ini memang dirayakan sedikit berbeda oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Melawi, tak cuma sekedar menggelar tarian dan hiburan serta sejumlah seremonial lain, namun GOW juga membuat terobosan dengan juga memanfaatkan momen hari Kartini untuk menggelar nikah massal dan nikah Istbat.
Ketua GOW Melawi, Nurbetty Eka Mulyastri mengatakan, pada kegiatan nikah massal ini terdapat 21 peserta yang berasal dari kecamatan Nanga Pinoh. 17 diantaranya isbat nikah, atau sidang pernikahan, bagi pasangan yang sudah menikah secara agama namun tidak memiliki surat nikah, dan 4 pasangan nikah secara massal.
"Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Kartini, kita memang tekankan pada kegiatan sosial yang menyentuh langsung pada masyarakat, tidak ada perlombaan seperti tahun sebelumnya," katanya, di Pendopo Bupati Melawi, Kamis.
Perempuan yang akrab disapa Astrid ini mengatakan, kegiatan nikah massal ini bukan hanya bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mempunyai surat nikah, namun juga terhadap nasib anak mereka ke depannya.
"Kita bisa bayangkan, karena pernikahan mereka tidak memiliki kekuatan hukum, akhirnya anak-anak mereka yang menjadi korban, karena tidak bisa membuat akta lahir dan lain sebagainya, bagaimana nasib mereka kalau seperti itu, makanya kita bantu dengan kegiatan ini," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, GOW Melawi bekerja sama dengan pengadilan agama Sintang, KUA Nanga Pinoh dan Disdukcapil Melawi. "Sejatinya banyak yang ingin mendaftar menjadi peserta, namun setelah diregistrasi hanya ada ini yang lolos," jelasnya.
Ketua Pengadilan Agama Sintang, Nazaruddin pun mengapresiasi kegiatan ini. Pelaksanaan nikah istbat yang melibatkan pengadilan agama, KUA sekaligus Disdukcapil akan memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri, khususnya mereka yang hanya menikah secara agama sehingga tak memiliki dokumen. Dijelaskannya, beberapa pasangan yang dilakukan istbat ini mereka sudah menikah secara agama namun belum terdaftar secara administrasi, meskipun mereka sudah sah secara agama namun tidak diakui oleh negara.
"Dan kasusnya ini cukup banyak juga di Melawi, dalam kegiatan ini saja kita bisa lihat, ini yang sudah lulus dalam registrasi, sebenarnya masih banyak lagi," katanya.
Nazaruddin mengatakan, banyak faktor yang menjadi penyebab, mereka yang sudah menikah namun tidak mempunyai surat nikah, diantaranya adalah faktor ekonomi, jarak tempuh dan ketidaktahuan masyarakat itu sendiri serta urusan yang terlalu rumit.
"Jadi mereka mikirnya ya sudahlah, kita sudah sah secara agama soal daftar nanti bisa menyusul belakangan, padahal akibatnya kan banyak, karena mereka tidak bisa mengurus akta kelahiran, paspor bahkan kalau mau haji dan umrah juga tidak bisa, ini juga menjadi penghambat," paparnya.
Dia menjelaskan, dari hasil penelitian dari balai kajian dan perlindungan anak UI, yang menyebutkan ada sekitar 50 juta anak Indonesia belum punya akta kelahiran. Satu diantara faktor penyebabnya adalah banyaknya masyarakat yang tidak mendaftarkan pernikahannya ke negara.
"Nah, GOW ini buat terobosan dengan membuat pelayanan terpadu untuk mempermudah, mempercepat sekaligus mempermurah mendapatkan dokumen nikah, sekaligus akta kelahiran anak," katanya.
Salah satu pasangan yang mengikuti nikah istbat, Jalaludin mengungkapkan, dia dan istrinya Sarifah sebenarnya sudah menikah melalui penghulu di kampung, 18 tahun silam. Pada saat itu dia juga sudah mengurus semua administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat nikah.
"Namun setelah ditunggu-tunggu surat nikahnya tidak keluar juga, saya mau ngurus tidak tahu harus kemana, ya akhirnya saya biarkan saja," kata Jalaludin.
Jalaludin mengakui, ketiadaan surat nikah membuat anaknya sulit membuat akta dan kartu keluarga. Namun dengan adanya nikah massal gratis tersebut dirinya merasa sangat terbantu, meskipun harus melalui proses yang panjang.
"Ya sangat senang, karena bisa terbantu," kata Jalaludin.
Bupati Melawi, Firman Muntaco menyampaikan selamat berbahagia kepada pasangan suami istri yang akta nikahnya sudah keluar. Sebab pernikahan memang diatur dalam undang-undang di negara.
"Perkawinan menurut agama sah negara hanya memberi legalitas secara hukum pernikahannya dicatatkan. Kenapa harus ada surat nikah segala, sebab ini menyangkut persoalan lain, baik untuk anaknya, ataupun soal waris nanti," tandasnya.
Dia menegaskan, memang untuk mengurus surat nikah ini terkadang cukup rumit, bahkan sempat pula terjadi perdebatan. Namun karena negara juga berkewajiban melindungi warganya maka hal ini harus dilakukan.
"Bahkan sekarang juga ada tempat penginapan atau hotel yang mungkin menanyakan surat nikah kepada pasangan yang menginap, nah kalau tidak ada surat nikah kan rumit, meskipun pada kenyataannya tidaklah semua penginapan melakukan hal ini," tandasnya.
Bupati mengatakan, surat nikah memang hanya menjadi sarat administrasi, dan tidak ada hubungannya dengan rumah tangga. Sebab setiap rumah tangga sudah pasti akan ada masalah di dalamnya.
Bupati Melawi, Firman Muntaco dalam perayaan hari Kartini pun menyampaikan selamat berbahagia kepada pasangan suami istri yang akta nikahnya sudah keluar. Sebab pernikahan memang diatur dalam undang-undang di negara.
"Perkawinan menurut agama sah negara hanya memberi legalitas secara hukum pernikahannya dicatatkan. Kenapa harus ada surat nikah segala, sebab ini menyangkut persoalan lain, baik untuk anaknya, ataupun soal waris nanti," tandasnya.
Dia menegaskan, memang untuk mengurus surat nikah ini terkadang cukup rumit, bahkan sempat pula terjadi perdebatan. Namun karena negara juga berkewajiban melindungi warganya maka hal ini harus dilakukan.
"Bahkan sekarang juga ada tempat penginapan atau hotel yang mungkin menanyakan surat nikah kepada pasangan yang menginap, nah kalau tidak ada surat nikah kan rumit, meskipun pada kenyataannya tidaklah semua penginapan melakukan hal ini,," pungkasnya. (Ekos/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Ketua GOW Melawi, Nurbetty Eka Mulyastri mengatakan, pada kegiatan nikah massal ini terdapat 21 peserta yang berasal dari kecamatan Nanga Pinoh. 17 diantaranya isbat nikah, atau sidang pernikahan, bagi pasangan yang sudah menikah secara agama namun tidak memiliki surat nikah, dan 4 pasangan nikah secara massal.
"Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Kartini, kita memang tekankan pada kegiatan sosial yang menyentuh langsung pada masyarakat, tidak ada perlombaan seperti tahun sebelumnya," katanya, di Pendopo Bupati Melawi, Kamis.
Perempuan yang akrab disapa Astrid ini mengatakan, kegiatan nikah massal ini bukan hanya bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mempunyai surat nikah, namun juga terhadap nasib anak mereka ke depannya.
"Kita bisa bayangkan, karena pernikahan mereka tidak memiliki kekuatan hukum, akhirnya anak-anak mereka yang menjadi korban, karena tidak bisa membuat akta lahir dan lain sebagainya, bagaimana nasib mereka kalau seperti itu, makanya kita bantu dengan kegiatan ini," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, GOW Melawi bekerja sama dengan pengadilan agama Sintang, KUA Nanga Pinoh dan Disdukcapil Melawi. "Sejatinya banyak yang ingin mendaftar menjadi peserta, namun setelah diregistrasi hanya ada ini yang lolos," jelasnya.
Ketua Pengadilan Agama Sintang, Nazaruddin pun mengapresiasi kegiatan ini. Pelaksanaan nikah istbat yang melibatkan pengadilan agama, KUA sekaligus Disdukcapil akan memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri, khususnya mereka yang hanya menikah secara agama sehingga tak memiliki dokumen. Dijelaskannya, beberapa pasangan yang dilakukan istbat ini mereka sudah menikah secara agama namun belum terdaftar secara administrasi, meskipun mereka sudah sah secara agama namun tidak diakui oleh negara.
"Dan kasusnya ini cukup banyak juga di Melawi, dalam kegiatan ini saja kita bisa lihat, ini yang sudah lulus dalam registrasi, sebenarnya masih banyak lagi," katanya.
Nazaruddin mengatakan, banyak faktor yang menjadi penyebab, mereka yang sudah menikah namun tidak mempunyai surat nikah, diantaranya adalah faktor ekonomi, jarak tempuh dan ketidaktahuan masyarakat itu sendiri serta urusan yang terlalu rumit.
"Jadi mereka mikirnya ya sudahlah, kita sudah sah secara agama soal daftar nanti bisa menyusul belakangan, padahal akibatnya kan banyak, karena mereka tidak bisa mengurus akta kelahiran, paspor bahkan kalau mau haji dan umrah juga tidak bisa, ini juga menjadi penghambat," paparnya.
Dia menjelaskan, dari hasil penelitian dari balai kajian dan perlindungan anak UI, yang menyebutkan ada sekitar 50 juta anak Indonesia belum punya akta kelahiran. Satu diantara faktor penyebabnya adalah banyaknya masyarakat yang tidak mendaftarkan pernikahannya ke negara.
"Nah, GOW ini buat terobosan dengan membuat pelayanan terpadu untuk mempermudah, mempercepat sekaligus mempermurah mendapatkan dokumen nikah, sekaligus akta kelahiran anak," katanya.
Salah satu pasangan yang mengikuti nikah istbat, Jalaludin mengungkapkan, dia dan istrinya Sarifah sebenarnya sudah menikah melalui penghulu di kampung, 18 tahun silam. Pada saat itu dia juga sudah mengurus semua administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat nikah.
"Namun setelah ditunggu-tunggu surat nikahnya tidak keluar juga, saya mau ngurus tidak tahu harus kemana, ya akhirnya saya biarkan saja," kata Jalaludin.
Jalaludin mengakui, ketiadaan surat nikah membuat anaknya sulit membuat akta dan kartu keluarga. Namun dengan adanya nikah massal gratis tersebut dirinya merasa sangat terbantu, meskipun harus melalui proses yang panjang.
"Ya sangat senang, karena bisa terbantu," kata Jalaludin.
Bupati Melawi, Firman Muntaco menyampaikan selamat berbahagia kepada pasangan suami istri yang akta nikahnya sudah keluar. Sebab pernikahan memang diatur dalam undang-undang di negara.
"Perkawinan menurut agama sah negara hanya memberi legalitas secara hukum pernikahannya dicatatkan. Kenapa harus ada surat nikah segala, sebab ini menyangkut persoalan lain, baik untuk anaknya, ataupun soal waris nanti," tandasnya.
Dia menegaskan, memang untuk mengurus surat nikah ini terkadang cukup rumit, bahkan sempat pula terjadi perdebatan. Namun karena negara juga berkewajiban melindungi warganya maka hal ini harus dilakukan.
"Bahkan sekarang juga ada tempat penginapan atau hotel yang mungkin menanyakan surat nikah kepada pasangan yang menginap, nah kalau tidak ada surat nikah kan rumit, meskipun pada kenyataannya tidaklah semua penginapan melakukan hal ini," tandasnya.
Bupati mengatakan, surat nikah memang hanya menjadi sarat administrasi, dan tidak ada hubungannya dengan rumah tangga. Sebab setiap rumah tangga sudah pasti akan ada masalah di dalamnya.
Bupati Melawi, Firman Muntaco dalam perayaan hari Kartini pun menyampaikan selamat berbahagia kepada pasangan suami istri yang akta nikahnya sudah keluar. Sebab pernikahan memang diatur dalam undang-undang di negara.
"Perkawinan menurut agama sah negara hanya memberi legalitas secara hukum pernikahannya dicatatkan. Kenapa harus ada surat nikah segala, sebab ini menyangkut persoalan lain, baik untuk anaknya, ataupun soal waris nanti," tandasnya.
Dia menegaskan, memang untuk mengurus surat nikah ini terkadang cukup rumit, bahkan sempat pula terjadi perdebatan. Namun karena negara juga berkewajiban melindungi warganya maka hal ini harus dilakukan.
"Bahkan sekarang juga ada tempat penginapan atau hotel yang mungkin menanyakan surat nikah kepada pasangan yang menginap, nah kalau tidak ada surat nikah kan rumit, meskipun pada kenyataannya tidaklah semua penginapan melakukan hal ini,," pungkasnya. (Ekos/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015