Sukadana (Antara Kalbar) - Sebanyak 57 karyawan PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) masih belum mendapat kepastian mengenai status kerja meski telah dilakukan pertemuan antara DPRD Kabupaten Kayong Utara, perusahaan, pemerintah daerah serta karyawan di Sukadana, Senin.
    Ketidakjelasan itu karena setelah sempat diumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, dan kemudian di rekrut kembali sebagai karyawan tanpa ada surat menyurat dan administrasi yang jelas.
    "Perusahaan harus dapat mengeluarkan surat kepastian bahwa karyawan-karyawan itu dipekerjakan kembali, dan diberikan penjelasan terkait hak dan kewajibannya, bukan hanya lisan, bisa saja kemarin di PHK, sekarang direkrut lagi dan besok di PHK lagi karena tidak ada surat menyuratnya, Dinsosnakertran juga harus mengambil langkah untuk mengontrol perusahaan dan pekerjanya, turun ke lapangan," kata Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sahid.
    Kepastian tersebut dibutuhkan karyawan karena pihak manajeman yang diwakili Manajer Human Resource Departement (HRD) masih menjanjikan secara lisan dan hal itu sudah sering dilakukan tanpa ada upaya nyata.
    Budianto, salah satu karyawan PT KAP yang termasuk dalam daftar nama PHK, membenarkan hal itu. Selama ini masyarakat telah dibohongi dengan janji manis pihak perusahaan seperti saat pembebasan lahan manajer yang menjelaskan masyarakat setempat akan dipekerjakan hingga 25 tahun kedepan, namun nyatanya baru 2 atau 3 tahun bekerja sudah di PHK.
    "Kami minta kepastian, jangan hanya janji manis, jika tidak ada kepastian, maka kami bisa bertindak sendiri atas nama masyarakat," kata Budianto.
    Dirinya juga berharap, kepastian gaji karyawan yang sempat di PHK dapat dibayarkankan sama seperti karyawan lain dengan jaminan gaji penuh, walau sejak 1 hingga 16 April, ke 57 karyawan tersebut tidak berkerja lantaran di PHK. Alasan karyawan tersebut lantaran di PHK dan bukan kemauan karyawan.
    Sementara itu, Manajer HRD PT KAP Sugias menjelaskan, pihaknya masih akan mempertimbangkan karyawan yang memiliki usia diatas 55 tahun karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang ketenaga kerjaan.
    Namun terkait adanya komitmen secara lisan dari manajer PT KAP yang lama tentang mempekerjakan hingga 25 tahun, dirinya justru baru mendengar dan akan menyampaikan kepada pimpinan.
    "Kita akan pertimbangkan jika ada satu keluarga yang bekerja suami istri, maka akan kita pekerjakan satu saja, atau jika ada anaknya maka anaknya akan kita terima," kata Sugias.


Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015