Ngabang (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah  Pemerintah Kabupaten Landak, Ludis, Selasa, melantik Kepala Desa Pongok Kecamatan Mandor, Hermanto untuk masa bakti 2015-2021.

Sekda Ludis mengatakan, setelah pelantikan kades, maka tugas kades utama adalah menyatukan kembali masyarakat pascapelaksanaan pemilihan kades lalu, tentu ada yang tidak mendukung.

"Maka wajib menyatukan kembali masyarakat yang berbeda-beda dukungan tersebut. Tujuannya untuk mempermudah proses pelaksanaan pembangunan di desa," kata Ludis.

Dia mengatakan, maju mundurnya desa tergantung kades dan BPD di desanya masing-masing.

"Sesuai amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan sekarang telah lahir undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Undang-undang dan peraturan pemerintah ini bertujuan untuk semakin memperkuat otonomi asli desa," kata Ludis.

Menurut Ludis, desa serta pemerintah desa mempunyai kewenangan dan harus mampu mengurus serta mengelola desanya sendiri secara efektif dan efisiensi dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

"Pemerintah desa adalah halaman atau garda pemberdayaan terdepan untuk melaksanakan tugas dalam pemerintahan," kata Ludis mengingatkan.

Ia meminta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kades jangan saling iri dalam menjalankan tugas, tapi harus kerja sama dan kompak.

"Jika saling iri, maka desa itu tidak akan bisa maju dan bisa terjadi masalah. Tapi harus kerja sama untuk mencapai tujuan," tegasnya.

Sekda meminta, selaku kades dengan mengontrol, koordinasi dan kerja sama yang baik dengan ketua BPD beserta anggotanya.

"Kades juga di minta mampu mengelola dan manfaatkan keuangan desa secara baik termasuk tepat waktu dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa di sertai dengan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut," kata Ludis.

Pewarta: Kelik Dewanto

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015