Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Untuk mengupdate basis data terpadu yang menjadi panduan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial, BPS Melawi akan melaksanakan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) dalam waktu dekat.

Bupati Melawi, Firman Muntaco berharap, basis data yang dihasilkan dari pelaksanaan PBDT bisa lebih akurat, terutama dalam pendataan penduduk miskin.

"Pemkab Melawi nantinya akan melihat hasil dari pendataan di lapangan. Hasil survei BPS harus bisa disandingkan dengan data milik pemerintah. Sehingga nantinya tidak terjadi kontradiktif, termasuk jumlah penduduk miskin antara BPS dan Bappeda karena masing-masing punya data," katanya saat membuka sosialisasi PBDT yang digelar di Kantor Bupati, Senin.

Firman pun menyarankan adanya rapat antar kedua instansi ini sehingga data penduduk miskin benar-benar akurat. BPS juga harus melakukan pengecekan hingga ke tingkat bawah. Sehingga nantinya memang masyarakat yang benar miskin yang mendapatkan program bantuan dari pemerintah.

"Terjadinya data tak akurat itu biasanya karena mengesampingkan data miskin. Sehingga pelaku yang mendata di bawah ini yang harus diawasi benar," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPS Melawi, Leila Ayu Zanaria menerangkan, PBDT tersebut bertujuan agar data rumah tangga sasaran (RTS) selaku penerima bantuan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin benar-benar valid, sehingga penyaluran program-program perlindungan sosial seperti Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar (KIS), Kartu Indonesia Sehat (KIS) benar-benar tepat sasaran.

"PBDT ini harus dilakukan karena pada periode 2011 sampai 2015 telah terjadi perubahan kondisi sosial masyarakat, terutama para penerima program perlindungan sosial," ujarnya.

Agar pendataan valid, BPS akan menerjunkan 200 petugas pencacah dan melibatkan 12 fasilitator pendamping, 12 asisten fasilitator serta 29 pengawas lapangan. Pendataan ini sendiri akan dilakukan di seluruh desa di Melawi.

"Nantinya dalam proses pendataan ada dua metode verifikasi, mulai dengan pelaksanaan forum konsultasi publik di tingkat desa untuk penetapan RTS, serta RTS yang telah ditetapkan akan didatangi langsung oleh petugas," kata Leila.

Dia menjelaskan, forum konsultasi publik di tingkat desa bertujuan untuk melakukan verifikasi keberadaan rumah tangga sasaran (RTS) di daftar awal yang ada pada Basis Data Terpadu (BDT) yakni data hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 dan data penerima program yang belum masuk data PPLS 2011. (Ekos/N005).

Pewarta: Eko S

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015