Putussibau (Antara Kalbar) -  Ketua DPC Lembaga Pemantauan Penyelidikan Dan Pemberantasan Korupsi Indonesia (LP3KRI) Kabupaten Kapuas Hulu mempertanyakan dasar hukum pelepasan dua mobil tanki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oleh Polres setempat.
    Sebelumnya, barang bukti berupa mobil berplat KB 8889 QQ milik PT Dianeka Kalbar dan KB 9395 L milik PT Tri Mitra Abadi Jaya diamankan Polres Kapuas Hulu pada Rabu (13/5) jam 05.00 WIB dari Boyan Tanjung karena diduga salah tujuan.
    "Kita mempertanyakan transparansi Polres, mestinya mereka sampaikan ke media alasan pembebasan itu," kata Rajali, ketua DPC LP3KRI di Putussibau, Senin
   Ditambahkan Rajali, jika minyak itu industri dan pengangkutannya tidak sesuai izin transportir Polres harus diproses.
  "Jika BBM itu terbukti bersubsidi, kemudian dijual ke industri harus ditindak sesuai UU Migas Pasal 53, supaya memberi efek jera oknum pemain minyak lainnya," tegasnya.
  Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Siswadi mengatakan, pelepasan dua unit mobil pengangkut BBM karena yang bersangkutan terbukti tidak melanggar ijin transportir.
  "Hasil pemeriksaan, izin dan dokumen pengangkutannya resmi," kata Siswadi dalam pesan singkatnya.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015