Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meminta pemerintah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang untuk mensosialisasikan batas daerahnya masing-masing, untuk menghindari konflik antar-masyarakat.

"Kita tidak ingin ada lagi masyarakat atau pihak-pihak tertentu yang mempermasalahkan soal tapal batas antara kedua daerah tersebut. Seperti pada pemberitaan di beberapa media beberapa waktu lalu, dimana ada masyarakat yang mengaku Singkawang kehilangan sekian ratus kilometer lahannya akibat permasalahan tapal batas tersebut," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar, Herkulana Mekarryani di Pontianak, Kamis.

Terkait hal tersebut, pihaknya mencoba mengklarifikasi pernyataan warga tersebut. Karena berdasarkan hasil studi lapangan yang dilakukan Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat, hasil overlay tersebut diperoleh bahwa Luas Daerah kota Singkawang sebagai hasil dari Penentuan Batas Kota Singkawang dengan Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang menjadi 547,5 kilometer persegi.

"Bukan berkurang, tetapi luas kota Singkawang justru bertambah. Karena ini juga sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 20015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan serta Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dan Peta JANTOP TNI AD (peta pembanding) dengan titik-titik koordinat sebagai hasil penentuan batas wilayah administratif Kota Singkawang," tuturnya.

Terlebih, kata dia, dari perselisihan batas wilayah itu, Kapolres Kabupaten Bengkayang dan Kapolres Kota Singkawang telah memfasilitasi Rapat Musyawarah Damai dengan hasil keputusan, kedua Pemerintah Kabupaten/Kota menyerahkan Penyelesaian Perselisihan Batas tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan menghormati hasil keputusan pemprov Kalbar.

Penegasan batas daerah tersebut, lanjutnya, secara perundang-undangan telah sesuai dan adil serta telah disepakati bersama oleh kedua Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, sehingga proses dan mekanisme tersebut seharusnya dihormati oleh semua pihak semua pihak.

"Dan sesuai amanah Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mensosialisasikan hasil tersebut kepada masyarakatnya dan menjaga ketertiban dan keamanan masing-masing pihak," katanya.

Untuk itu, dia mengharapkan, masyarakat Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang yang telah mengikuti sosialisasi tersebut dapat memahami proses dan mekanisme penyelesaian perselisihan batas daerah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang sejak tahun 2001.

"Kita harap kedua pemerintah daerah itu, baik Singkawang dan Bengkayang, agar bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat, terutama kepada pihak perusahaan yang ada di batas daerah tersebut. Ini sangat perlu dilakukan, khususnya untuk menghindari konflik yang terjadi di tengah masyarakat, akibat masalah batas tersebut," kata Herkulana.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015