Mempawah (Antara Kalbar) -  Polres Pontianak mengamankan satu unit kendaraan yang diduga membawa sayuran asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
   
Kini, sayuran tersebut dimusnahkan sedangkan pemilik barang dan supir kendaraan dengan nomor polisi KB 8066 CE telah diperiksa penyidik Polres Pontianak.
   
Kendaraan tersebut diamankan satreskrim polres Pontianak di desa Nusapati, kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
   
"Supir berinisal Ar (23) tahun berikut kendaraan tersebut kita amankan bukan tanpa alasan. Apalagi barang yang dibawa merupakan sayuran ilegal dari Malaysia yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah dari otoritas yang berwenang, seperti rekomendasi balai karantina," kata Kasat Reskrim Polres Pontianak AKP Prayitno.
    
'Komoditas sayuran yang dibawa jenis kembang kol sebanyak 10 keranjang, wortel sebanyak 70 dus yang rencananya akan dipasarkan ke Kota Pontianak. Berdasarkan keterangan si pengemudi, sayuran tersebut milik Ap di Singkawang.
   
Ar maupun Ap kini sudah diperiksa penyidik polres Pontianak. Keduanya  dijerat Undang-undang nomor 16 tahun 1992 pasal 31 junto pasal 5 tentang Karantina, keduanya diancam hukuman 3 (tiga) tahun penjara.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015