Sungai Raya (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus, melantik sepuluh anggota BPD yang ada di kabupaten itu.
Kesepuluh anggota BPD tersebut berasal dari Desa Sungai Terus, Pinang Luar, Olak-Olak Kubu, Sepakat Baru, Jangkang Dua dan Seruat Tiga Kecamatan Kubu dan BPD Kalimas, Sungai Itik, Sungai Belidak, dan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap.
"Anggota BPD yang dilantik pada hari ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa," katanya, usai proses pelantikan, Kamis.
Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa sebagai bagian dari pemerintahan desa yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Para anggota BPD tersebut merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah bersama dengan kepala desa yang berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya atau dusun dimana para anggota BPD berdomisili.
Dengan demikian, kata Hermanus, maka anggota BPD dan pemerintah desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan.
"Sejumlah kewenangan BPD yang harus dilakukan mesti dipahami oleh anggota BPD itu, seperti membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa," katanya.
BPD juga berfungsi mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk pemilihan kepala desa, dan menggali menampung menghimpun merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
"Dalam implementasinya, pelaksanaan kewenangan tersebut di atas hendaknya tidak terlalu berlebihan tetapi harus berlandaskan dengan norma-norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga BPD bisa melakukan fungsi pengawasan yang baik dalam pembangunan di desa," katanya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Kesepuluh anggota BPD tersebut berasal dari Desa Sungai Terus, Pinang Luar, Olak-Olak Kubu, Sepakat Baru, Jangkang Dua dan Seruat Tiga Kecamatan Kubu dan BPD Kalimas, Sungai Itik, Sungai Belidak, dan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap.
"Anggota BPD yang dilantik pada hari ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa," katanya, usai proses pelantikan, Kamis.
Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa sebagai bagian dari pemerintahan desa yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Para anggota BPD tersebut merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah bersama dengan kepala desa yang berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya atau dusun dimana para anggota BPD berdomisili.
Dengan demikian, kata Hermanus, maka anggota BPD dan pemerintah desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan.
"Sejumlah kewenangan BPD yang harus dilakukan mesti dipahami oleh anggota BPD itu, seperti membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa," katanya.
BPD juga berfungsi mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk pemilihan kepala desa, dan menggali menampung menghimpun merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
"Dalam implementasinya, pelaksanaan kewenangan tersebut di atas hendaknya tidak terlalu berlebihan tetapi harus berlandaskan dengan norma-norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga BPD bisa melakukan fungsi pengawasan yang baik dalam pembangunan di desa," katanya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015