Sukadana (Antara Kalbar) - Sejumlah kalangan meragukan kredibilitas dari tim penanganan ijazah palsu yang dibentuk Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kayong Utara.
Menurut Ketua Forum Pengawal Pengawas Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (FP3KKU) Abdul Rani, ia ragu dan tidak yakin dengan tim dan hasil investigasi yang dibentuk pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Dikatakannya, untuk melakukan investigasi serta mengedepankan transparansi harus melibatkan banyak pihak diluar PNS. Seperti akademisi, aparat hukum, masyarakat, dan media, karena pihak ini memiliki fungsi yang sesuai untuk mengangkat permasalahan menjadi jelas ke masyarakat.
"Diragukan kenetralitasan serta transparansi jika PNS menginvestigasi PNS, jika berani libatkan pihak luar," kata Abdul Rani.
Rasa pesimis dengan apa yang akan dihasilkan oleh tim ini lantaran kasus ijazah palsu pernah mengemuka pada 2011 namun tidak ada tindak lanjut dan hanya selesai di balik meja. "Jika memang memiliki komitmen sudah dari awal kasus ini terselesaikan," katanya.
Kepala BKD KKU Agus Suratman mengatakan, tim yang dibentuk ini mulai aktif sejak 15 Juni, dengan melibatkan Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan.
"Nantinya tim ini akan bekerja sama, guna memastikan oknum yang menggunakan Ijazah palsu. Kita sudah membentuk Tim Penanganan ijazah Palsu PNS di Kayong Utara," kata Agus Suratman.
Menurut Agus Suratman, Tim yang dibentuk ini, bekerja berdasarkan surat edaran Menpan, dengan melihat perguruan-perguruan yang tidak diakui. Sehingga dengan bekal perguruan tinggi tersebut, tim yang dibentuk ini akan melihat ijazah para PNS yang ada di Kayong Utara.
Dikatakannya, tim akan meneliti, memverifikasi ijazah-ijazah palsu yang dikeluarkan perguruan tinggi yang terindikasi tidak layak operasional.
Lanjutnya, surat edaran ini hanya menjelaskan tentang bagaimana tim yang dibentuk ini bisa mengumpulkan data PNS-PNS yang terindikasi menggunakan Ijazah palsu. Hasilnya akan diserahkan kepada Menpan, dengan batas waktu bulan Agustus 2015.
"Dari surat edaran ini tidak ada sanksi, belum sampai ke sanksi, kita hanya meverifikasi, mengidentifikasi, setelah itu hasil kerja kita itu dilaporkan ke Menpan di Bulan Agustus," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Menurut Ketua Forum Pengawal Pengawas Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (FP3KKU) Abdul Rani, ia ragu dan tidak yakin dengan tim dan hasil investigasi yang dibentuk pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Dikatakannya, untuk melakukan investigasi serta mengedepankan transparansi harus melibatkan banyak pihak diluar PNS. Seperti akademisi, aparat hukum, masyarakat, dan media, karena pihak ini memiliki fungsi yang sesuai untuk mengangkat permasalahan menjadi jelas ke masyarakat.
"Diragukan kenetralitasan serta transparansi jika PNS menginvestigasi PNS, jika berani libatkan pihak luar," kata Abdul Rani.
Rasa pesimis dengan apa yang akan dihasilkan oleh tim ini lantaran kasus ijazah palsu pernah mengemuka pada 2011 namun tidak ada tindak lanjut dan hanya selesai di balik meja. "Jika memang memiliki komitmen sudah dari awal kasus ini terselesaikan," katanya.
Kepala BKD KKU Agus Suratman mengatakan, tim yang dibentuk ini mulai aktif sejak 15 Juni, dengan melibatkan Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan.
"Nantinya tim ini akan bekerja sama, guna memastikan oknum yang menggunakan Ijazah palsu. Kita sudah membentuk Tim Penanganan ijazah Palsu PNS di Kayong Utara," kata Agus Suratman.
Menurut Agus Suratman, Tim yang dibentuk ini, bekerja berdasarkan surat edaran Menpan, dengan melihat perguruan-perguruan yang tidak diakui. Sehingga dengan bekal perguruan tinggi tersebut, tim yang dibentuk ini akan melihat ijazah para PNS yang ada di Kayong Utara.
Dikatakannya, tim akan meneliti, memverifikasi ijazah-ijazah palsu yang dikeluarkan perguruan tinggi yang terindikasi tidak layak operasional.
Lanjutnya, surat edaran ini hanya menjelaskan tentang bagaimana tim yang dibentuk ini bisa mengumpulkan data PNS-PNS yang terindikasi menggunakan Ijazah palsu. Hasilnya akan diserahkan kepada Menpan, dengan batas waktu bulan Agustus 2015.
"Dari surat edaran ini tidak ada sanksi, belum sampai ke sanksi, kita hanya meverifikasi, mengidentifikasi, setelah itu hasil kerja kita itu dilaporkan ke Menpan di Bulan Agustus," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015