Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak telah memerintahkan diskotik untuk tutup atau tidak melakukan aktivitasnya sepanjang bulan Ramadhan.

"Selain itu, untuk tempat hiburan malam (THM) juga kami atur jam operasionalnya, yakni mulai buka pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan tempat hiburan malam yang ada di Kota Pontianak, paling tidak baru bisa melakukan aktivitasnya setelah umat Islam melaksanakan shalat tarawih.

"Kalau masih ada diskotik melakukan aktivitasnya sepanjang Ramadhan, sementara untuk THM juga melakukan aktivitasnya di luar ketentuan yang diatur, maka akan dilakukan penutupan secara paksa oleh Satpol PP Kota Pontianak," ujarnya.

Wali Kota Pontianak mengimbau kepada pengelola diskotik dan THM agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Pontianak tersebut.

"Intinya pengaturan larangan beroperasi bagi diskotik, dan pengaturan jam operasional bagi THM sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam menghormati umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa sepanjang bulan Ramadhan," ungkapnya.

Sebelumnya Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan dalam menghadapi Ramadhan persiapan Lebaran tahun2015 pihaknya menurunkan 1.039 orang personil polisi yang tersebar di 14 kabupaten/kota di provinsi itu.

"Pada Ramadhan kali ini, kami mengerahkan sekitar 1.039 orang personil, sesuai dengan anggaran yang sudah ada. Jumlah itu memang belum bisa mendukung keamanan untuk seluruh daerah, makanya kita akan minta kepada seluruh kapolres untuk berkoordinasi dengan masing-masing Pemkab setempat untuk membahas pengamanan tersebut," katanya.

Namun, ia berani memastikan akan memaksimalkan pengamanan dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baik unsur pemerintahan, maupun dengan Ormas dan tokoh masyarakat.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah aktivitas `sweeping` yang kemungkinan akan dilakukan oleh beberapa ormas," tuturnya.

Terkait hal itu, ia meminta kepada setiap Ormas Islam tidak melakukan aksi razia untuk tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan ini, karena itu merupakan tugas dari Polisi.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015