Mempawah (Antara Kalbar) -  Pemerintah Kabupaten Mempawah akan memberikan perhatian khusus bagi pejabat fungsional, terutama dalam hal meningkatkan kesejahteraan mereka.
    
Peningkatan kesejahteraan tersebut dilakukan diantaranya melalui pemberian tunjangan pejabat fungsional, dan batas usia pensiun yakni usia yang telah mencapai 60 tahun.            
    
Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana menegaskan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan pejabat fungsional.
    
"Perhatian tersebut merupakan hal yang membedakan jabatan fungsional umum dan struktural. Melalui kebijakan tersebut aparatur negara atau PNS diminta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, saat ini profesionalme PNS yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dituntut mampu menjalankan peran sebagai abdi negara yang melaksanakan roda birokrasi di daerah," ujar Gusti Ramlana.
    
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mempawah, Firman Juli Purnama mengatakan jabatan fungsional bagi PNS merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi. Dimana dalam melaksanakan tugasnya didasari pada keahlian, keterampilan tertentu, dan bersifat mandiri.     
    
"Jadi jabatan fungsional sebenarnya sangat strategis bagi PNS dalam meniti karier. Tentu kita mendorong mulai dari pengangkatan PNS hingga proses ke dalam jabatan fungsional tertentu diberikan kesempatan dan peluang besar bagi PNS tersebut berkompetisi secara sehat dalam melaksanakan tugas kegiatan dengan mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan, hingga memungkinkan bagi pejabat fungsional memperoleh reward berupa kenaikan pangkat lebih cepat," kata Firman JP.                                                                                    

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015